Sembilan Bintang & Partners | Praperadilan Dalam Nurani Penegak Hukum dan Logika Pencari Keadilan (Justitia Ballen)
1051
post-template-default,single,single-post,postid-1051,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Praperadilan Dalam Nurani Penegak Hukum dan Logika Pencari Keadilan (Justitia Ballen)

Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tahun 1981, telah menciptakan kondisi sosial kemasyarakatan menjadi sedikit lebih aman dan nyaman.

Kepastian hukum yang merupakan syarat mutlak dalam penegakkan hukum merupakan bentuk siaran yang massif di tengah kondisi permasalahan hukum yang dilayani masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah. Serta kalimat sakral nan suci yakni irah-irah Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadikan situasi peradilan dan seisinya menjadi khidmat dan penuh makna yang terkandung di dalamnya, karena Hakim selaku wakil Tuhan di dunia sedang dan akan menentukan nasib seseorang.

Namun, dewasa ini sistem peradilan pidana (penegakan hukum pidana ) berubah menjadi tontonan peperangan kepentingan politik ego sektoral, yang di dalamnya pun mengalir sebuah dinamika kekuasaan dan tentunya uang.

Idealisme hukum yang diharapkan semua pihak, menjadi kacau balau yang pertempuran akan makna nafsu yang begitu sempit.

Prolog di atas merupakan teguran singkat bagi kita yang masih percaya bahwa hukum masih bisa ditegakkan di negeri yang konon negara ini merupakan negara hukum, yang mana hal itu telah termaktub didalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

 

Praperadilan

Praperadilan upaya hukum yang sangat esensial bagi para pencari keadilan di dalam ruang penegakan hukum pidana, dan praperadilan hukum barang baru yang diketahui oleh sebagian masyarakat, dan peradilan dunia (ia lahir sejak tahun 1981). Ditinjau dari segi struktur peradilan, praperadilan bukan pengadilan yang berdiri sendiri. Bukan pula sebagai instansi tingkat peradilan yang berwenang memberi putusan akhir peristiwa peristiwa pidana.

Praperadilan mengenai pihak yang terlibat dalam suatu proses pidana, baik sebagai tersangka atau saksi korban maupun penyidik ​​atau penuntut umum, dapat berbicara berbicara, baik secara vertikal maupun horizontal, menganggap ada tindakan penyidik ​​/ penuntut umum yang tata cara menyimpang dari aturan hukum yang benar.

Keberatan secara vertikal adalah yang diajukan kepada atasan pejabat yang melakukan tindakan. Keberatan horizontal adalah setuju kepada pengadilan negeri yang lazim disebut praperadilan. Praperadilan adalah upaya hukum yang dapat diajukan pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu proses perkara pidana. Upaya ini adalah untuk mengoreksi tindakan penyidik ​​atau penuntut umum. Di dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kapan pengadilan negeri memeriksa dan memutus tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, (b) ganti kerugian dan / atau rehabilitasi warna pada tingkat penyidikan.

Praperadilan dewasa ini telah menambahkan objek hukum tuk dijadikan dasar yakni tentang penyitaan dan penetapan status tersangka, yang mana hal itu telah diatur di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu No. Putusan MKRI No. 21 / PUU-XII / 2014, tanggal 28 April 2015.

Tindakan penyidik ​​kepolisian dan jaksa, sedangkan untuk memeriksa kebenaran materi yang terkait perbuatan tersangka adalah kewenangan mutlak dari sidang pemeriksaan pokok perkara.

Sehingga berdasarkan hukum, bahwa praperadilan merupakan upaya konkrit yang bisa dilakukan melalui sikap hukum para pencari keadilan ( Justitia ballen ) dalam ruang pidana formil.

 

Nurani Penegak Hukum

Filsuf Taverne pernah mengatakan “Berikanlah aku seorang jaksa yang jujur ​​dan cerdas, berikanlah aku seorang hakim yang jujur ​​dan cerdas, berikanlah aku polisi jujur ​​dan cerdas maka dengan undang-undang paling buruk pun, penegakkan hukum akan menghasilkan putusan yang adil”. Bila kita merenung, perkataan ini berusaha menjelaskan betapa pentingnya seorang penegak hukum yang jujur, bersih dan bertindak berdasarkan hati nurani dalam melahirkan putusan-putusan yang adil dan sesuai rasa keadilan masyarakat.

Kehadiran penegak hukum dalam praperadilan merupakan sentral, karena tanpa catur wangsa penegak hukum upaya hukum praperadilan tak akan berjalan sempurna.

Selain itu, yang dimaksud dengan peran sentral para penegak hukum tak hanya seputar perihal hukum formil praperadilan semata, melainkan jua bagaimana tentang penegakan hukum, berkeadilan dan penghormatan nilai-nilai Hak Azasi Manusia. Karena praperadilan pada kenyataan mengungkapkan tentang HAM, penyalahgunaan kekuasaan (kesewenang-wenangan) maupun kelalaian penegak hukum (khususnya kepolisian & kejaksaan).

Sehingga tertera jelas bahwa moralitas penegak hukum menentukan sikap idealisme penegakan hukum di negeri ini.

 

Logika Pencari Keadilan

Pencari Keadilan tak hanya berbicara tersangka maupun korban, melainkan subjek keseluruhan hukum yang dirasa mengalami kerugian atas prosedural hukum ( prosedur hukum ) pidana yang menyimpang.

Maka itu, baik tersangka maupun korban harus mulai peka terhadap situasi sekitar guna bisa terhindar dari kesewenang-wenangan aparat hukum. Karena di dalam KUHAP dari Pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP, notabene membicarakan tentang Hak Tersangka (penangkapan, penahanan, penggeledahan) dan ditambah telah diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21 / PUU-XII / 2014 tanggal 28 April 2015 yang telah menambahkan objek praperadilan yaitu penyitaan dan penetapan tersangka.

Hal ini merupakan babak baru bagi pencari keadilan, tuk mengakses keadilan yang sebenarnya di dalam dunia peradilan umum.

Namun faktanya, dewasa ini masih banyak para pencari keadilan yang tidak peduli dengan hukum yang dimaksud (praperadilan), bukan masalah ketidakpastian terhadap hukum, melainkan ketidakpercayaannya terhadap proses dan penegak hukum.

Yaitu, kita yang masih percaya bahwa penegakkan hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini, harus giat mengabarkan kabar gembira ini kepada keseluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat marjinal yang tersandung kasus hukum pidana.

 

 

Oleh: Rd. Anggi Triana Ismail, SH

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.