26 Nov ANCAMAN TERHADAP PENGHINAAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DIMEDIA SOSIAL
Indonesia sebagai Negara yang beradab memiliki aspek-aspek kehidupan yang dilindungi oleh konstitusi, salah satunya adalah kehormatan dan nama baik. Bukan hanya kehormatan dan nama baik seseorang yang masih hidup saja, tetapi juga orang yang sudah meninggal. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan demokrasi di Indonesia, banyak terjadi kejahatan terhadap kehormatan dan nama baik berupa penghinaan dan pencemaran nama baik, khususnya yang dilakukan melalui media sosial. Saat ini hukum yang mengatur tentang penghinaan masih terbatas, KUHP terbatas pada media yang digunakan, sedangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE hanya mengatur penghinaan secara umum saja, sehingga tidak ada hukum yang mengatur secara khusus tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial. Tulisan ini menguraikan bahwa penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial dapat dipidana dengan menggunakan aturan dalam KUHP dan Undang-undang ITE.
Perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia, hal ini telah diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu Pasal 28 G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Pengaturan perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang tidak hanya dilakukan kepada subjek hukum pidana manusia yang masih hidup saja, tetapi kehormatan dan nama baik seseorang yang sudah meninggalpun juga diberikan perlindungan oleh undang-undang yang ada di Indonesia. Seiring perkembangan pesat yang terjadi, baik dari segi teknologi maupun demokrasi menyebabkan tidak sedikit terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baik seseorang yang dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis, bahkan juga muncul kasus tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial.
Kehormatan dan nama baik seseorang yang telah meninggal masih tetap penting untuk dilindungi dari tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh orang lain adalah karena semata-mata bertujuan untuk melindungi kehormatan dan nama baik keluarga yang ditinggalkan atau ahli waris dari orang yang telah meninggal tersebut. Bukti bahwa perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang dari tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik bertujuan untuk melindungi kepentingan ahli wari dari seseorang yang sudah meninggal yang kehormatan dan nama baiknya dihina terdapat dalam Pasal 320 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 321 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut menunjukan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal merupakan tindak pidana aduan atau klacthdelict . Tindak pidana aduan adalah tindak pidana yang baru dapat dilakukan penuntutan karena adanya pengaduan dari pihak yang berhak mengajukan aduan tersebut hal ini dikarenakan bahwa kepentingan pribadi orang yang menjadi korban dari delik penghinaan tersebut lebih besar kerugiannya daripada kepentingan umum6 .Pasal 320 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 321 ayat (3) KUHP.
KUHP merupakan aturan yang menyebutkan siapa saja yang berhak melakukan pengaduan ketika terjadi tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Berdasarkan pasal 320 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 321 ayat (3) KUHP, maka dapat diketahui bahwa yang dapat mengadukan tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal adalah seorang keluarga sedarah atau yang memiliki hubungan darah karena ikatan perkawinan dalam keturunan yang lurus atau menyimpang sampai derajat kedua atau suami atau istri dari orang yang sudah meninggal tersebut. Berdasarkan Pasal 310 KUHP, suatu perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana penistaan adalah:
- Perbuatan dilakukan dengan sengaja menurut ilmu hukum pidana, unsur perbuatan sengaja merupakan unsur subjektif yang melekat pada diri pelaku tindak pidana. Perbuatan secara sengaja merupakan perbuatan yang telah disadari atau telah diketahui akibatnya oleh pelaku tindak pidana tersebut. Perbuatan sengaja dalam hal tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik adalah pelaku tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut dengan sadar melakukan perbuatannya. Sadar artinya bahwa pelaku tersebut mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukanolehnya pastimengandung pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baik seseorang walaupun pelaku tersebut bukan mempunyai niat untuk menghina
- Perbuatan tersebut menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dalam hal ini bukan merupakan perbuatan yang dilakukan secara fisik oleh pelaku terhadap korban karena objeknya memang bukan fisik melainkan perasaan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Perbuatan menyerang dalam hal ini adalah perbuatan yang menimbulkan kehormatan dan nama baik seseorang menjadi tercemar.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menuduhkan sesuatu hal Menuduhkan sesuatu hal dalam tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dikategorikan menjadi 2 hal, pertama adalah menuduhkan sesuatu hal yang bersifat jelas, baik tempat maupun waktunya. Menuduhkan sesuatu hal yang bersifat jelas baik tempat maupun waktunya dalam tindak pidana penghinaan disebut menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu yang diterjemahkan dari bahasa Belandan bepaald feit . Kedua, menuduhkan sesuatu hal yang bersifat tidak jelas baik tempat atau waktu. Menuduhkan suatu hal yang bersifat tidak jelas baik tempat atapun waktunya merupakan tindak pidana penghinaan ringan
- Perbuatan tersebut bertujuan agar sesuatu hal yang dituduhkan diketahui oleh umum dalam penerapannya harus dilakukan dengan cermat karena perlu dilakukan pembuktian terhadap unsur maksud nyata untuk menyiarkan. Menyiarkan merupakan perbuatan mengenai dapat dipidananya seseorang yang melakukan tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial, penulis menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana penghinaan yang hanya disebutkan “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dalam rumusan pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE, membuat pasal yang mengatur masalah kejahatan terhadap kehormatan tersebut menjadi tidak jelas. Sehingga ketika terjadi tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengakomodir tindak pidana tersebut dalam satu peraturan. Tidak diaturnya penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial tidak lantas membuat para pelaku kejahatan tersebut tidak dapat dipidana. Penulis berpendapat bahwa tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial tetap dapat dipidana dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yaitu Pasal 320 dan Pasal 321 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE. Pasal 320 dan Pasal 321 KUHP dijadikan sebagai dasar hukum tentang jenis penghinaan, dalam hal ini adalah penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal, sedangkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE dijadikan dasar hukum tentang media yang dipakai untuk melakukan tindak pidana penghinaan, dalam hal ini adalah media sosial.
Pustaka:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Oleh: Benny Mario Sibarani, S.H.