Sembilan Bintang & Partners | SEMBILAN BINTANG DAMPINGI PONPES NAFIDATUNNAJAH HADAPI SENGKETA LAHAN
318
post-template-default,single,single-post,postid-318,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

SEMBILAN BINTANG DAMPINGI PONPES NAFIDATUNNAJAH HADAPI SENGKETA LAHAN

BOGOR – Permasalahan konflik lahan antara Pondok Pesantren Nafidatunnajah yang Membina 40 Anak Yatim dan Dhuafa secara Gratis yang berada di Jln pesantren Al Inayah. Gg Kamboja.. RT 02/06 no 89 desa Rawakalong Kecamatan Gunung sindur Kabupaten Bogor dengan pihak Lain masih bersteru tanpa pangkal. Adapun proses penyelesaiannya saat ini adalah melalui jalur mediasi/musyawarah.

Kuasa Hukum Ponpes Nafidatunnajah saudara R. Anggi Triana Ismail dkk dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, saat ditemui dikantornya membenarkan bahwa ia dan rekanya yang salah satunya rekan Rudi mulyana sedang mengawal kasus yang membelit Pondok Pesantren Nafidatunnajah atau Kliennya, yaitu permasalahan atas saling klaim atau pengakuan lahan khususnya dari Sdr. Hamjari ,yang ungkapnya “belum tentu benar secara yuridis”.

“Kami dari kantor Hukum Sembilan Bintang Law Office bersama 10 Kuasa Hukum akan mendampingi Bapak Ustadz Munawir Sebagai Pembina Di Ponpes Nafidatunnajah Tersebut dalam kasus perkara sengketa lahan ini agar para Santri dan Santriawati yang sedang beribadah di Ponpes tersebut Bisa Tenang dalam melakukan Kegiatan Belajar dan Keagamaan” Ungkap Gie Ismail, sapaannya.

“Kami sudah mempelajari kasusnya, saat ini bukti-bukti dan saksi-saksi sudah kami kumpulkan” lanjutnya
Sehingga kami sudah siap untuk menyelesaikan perkara ini baik diluar peradilan maupun didalam peradilan, guna memastikan keadilan yang hakiki itu milik siapa. terangnya kepada Headline Bogor (2/3/18) Mengingat salah satu pihak yang menyatakan dalam pertemuan yang digelar di Kantor Desa Rawa Kalong Kab. Bogor kemarin bahwa tanah yang didiami Klien kami adalah tanah miliknya sambil petantang-petenteng Akta Jual Beli (AJB). Padahal jika merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PP No 24 Tahun 1997 ttg Pendaftaran Tanah, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak kepemilikian adalah Sertifikat.

Didalam pertemuan yang digelar kemarin yakni di ruang rapat Desa Rawakalong Kab. Bogor, hal yang menjadi geram adalah pihak desq yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Desa Rawakalong, yang menyatakan bahwa perubahan-perubahan didalam AJB merupakan hal yang biasa (dengan muka tanpa dosa). Hal itu, yang telah membuat institusi negara menjadi tercoreng dan mengjhawatirkan, pasalnya meskipun tataran klasifikasinya selingkup Desa, tetap mereka adalah sesosok suri tauladan yang harus bersikap bijak dan berintegritas.

Aset-aset desa yang seharusnya dijaga, dirawat dan ditata dengan baik, seolah secara de facto justru dibiarkan dan tak dilirik sedikitpun oleh perangkat desa, alhasil tindakan-tindakan biong yang pada dasarnya telah merugikan warga Desa Rawakalong, bertindak sesuka hatinya.
Hal diatas harus lah diperhatikan dengan khidmat oleh para perangkat desa, sebagaimana yangbtelah di amanahkan dalam UU No 1 Tahun 2016 tentang Desa.

“Kita berharap semuanya bisa cepat selesai,semua jalur akan kita tempuh sampai keadilan itu tiba didepan pelupuk mata pencari keadilan (justitia ballen), doakan saja semoga cepat selesai” Tutupnya.

 

Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.

Sumber : http://headlinebogor.com/kabupaten-bogor/sembilan-bintang-dampingi-ponpes-nafidatunnajah-hadapi-sengketa-lahan

9bintang2018
imampamungkas10@gmail.com