Hukum Perusahaan
Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatschap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya di antaranya :
1.Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas;
2.Akuisisi;
3.Pemisahan Aktiva dan Pasiva (Spin off);
4.Kepailitan;
5.Likuidasi;
6.Pengambilalihan (Take Over);
7.Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui negosiasi dan mediasi;
8.Pendampingan Aspek Hukum Koperasi.
Hak Kekayaan Intelektual
Meliputi Pendaftaran Hak Merk, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Grafis, dll, termasuk pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan dan penanganan sengketa.
Hukum Ketenagakerjaan
1.Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja;
2.Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama;
3.Pemutusan Hubungan Kerja serta Penyelesaian perselisihan yang timbul dalam Hubungan Industrial.
Hukum Publik
1.Hukum Pidana: Memberikan Legal Opinion atas segala perkara pidana, baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan;
2.Hukum Tata Usaha Negara: Memberikan Legal Opinion atas segala keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara yang berakibat hukum dan dianggap merugikan oleh Klien;
3.Hukum Keluarga: Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono-gini), pembagian warisan, hibah atau wasiat.
Hukum Perbankan
Melakukan pendampingan hukum dalam Pendirian Bank Campuran, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Pembuatan dan Pemerikasaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, serta permasalahan lainnya di bidang perbankan sampai dengan di pengadilan (Handling Bad Debt & Others Problem Related To Banking Litigation). Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang.
Hukum Kesehatan
1.Penanganan Perkara Malpraktik Kedokteran;
2.Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit;
3.Penanganan masalah hukum mengenai Perawat & Kode Etik Kedokteran.
Hukum Agraria
1.Sengketa Tanah;
2.Pembebasan Hak Atas Tanah;
3.Penyertifikatan Tanah, HGB, HGU, Hak Pakai, dll.
Hukum Investasi Dan Pasar Modal
Memberikan pelayanan mengenai penanaman modal baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Penanaman Modal Asing (PMA), Perusahaan Go-Public, melakukan investigasi hukum dasar guna menghindari kerugian investasi, mengurus perizinan, Legal Due Diligence, Joint Venture Agreement (perjanjian usaha patungan), memberikan Legal Opinion berdasarkan Legal Audit bagi perusahaan yang akan melakukan emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas lainnya di pasar modal.
Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan & Kantor Cabang
Meliputi pembuatann dan pemeriksaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun Kantor Cabang.