07 Dec RAKYAT MATI, PERUSAHAAN TAK MAU RUGI DAN APARAT MATI SURI !
Sejumlah Kepala Keluarga di Rt. 004 dan Rt. 005 Rw. 002, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor tengah gusar karena pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Produksi Makanan dan Minuman yang bernama PT. Tirta Fresindo Jaya yang berdiri di lingkungan mereka tinggal, kurang lebih sejak Sepuluh (10) tahun terakhir. Mereka merasa dirugikan  oleh pihak Perusahaan atas beroperasinya Pabrik tersebut.
Sepuluh (10) tahun berlalu, derita warga di Rt. 004 dan Rt. 005 Rw. 002, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor tak kunjung ada habisnya oleh kegiatan Produksi Pabrik milik PT. Tirta Fresindo Jaya. Bagaimana tidak ? selama kurun waktu tersebut warga merasakan kehidupan yang amat tidak manusiawi oleh paparan polusi dan limbah Pabrik tersebut.
Dimulai dari polusi air yang menyebabkan tak layak minum, polusi udara yang menyebabkan tak layak hirup, polusi suara yang menyebabkan sulit pendengaran ditambah pula getaran produksi pabrik yang menyebabkan mereka hidup bak di ring satu gunung berapi yang akan erupsi. Lalu mereka bisa apa ? tertunduk lesu dengan gumaman yang tak tersampaikan.
Warga berharap ada tindakan tegas dan konkrit dari aparat pemerintah sekitar dalam menyikapi permasalahan ini, namun hari berganti matahari senyum dipagi hari pun tak ada respon atau tindakan yang dinanti.
Direktur Eksekutif Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum resmi warga R. Anggi Triana Ismail serta Tim, “Ini adalah sebuah perbuatan yang ammoral, dimana perusahaan diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup yang tidak menganut asas kepatuhan sebagai Perusahaan Produksi (Pabrik) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyebabkan berbagai Polusi/Limbah sebagaimana juga diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana terdapat pada Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” Ujarnya.
Lanjut dia, ini halnya seperti tamu tak tahu sopan santun, adat timur sudah tak digubris dan sistem yang diterapkan sama halnya dengan pola pikir kapitaliasi yang tak kenal rugi.
“Apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan jelas dan tandas melanggar ketentuan Perundang-udangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2008 Tanggal 28 November 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati Bogor No. 37 Tahun 2014 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah,” terang R. Anggi Triana Ismail.
- Anggi Triana Ismail menjelaskan bahwa dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan olehnya dan Tim dari Sembilan Bintang and Partners Law Firm saat ini, sudah dilakukan pelayangan Surat Somasi (Peringatan Keras) I dan II Kepada pihak perusahaan, dengan harapan ada jawaban dari pihak perusahaan baik lisan maupun tertulis untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang timbul dari warga oleh PT. Tirta Fresindo Jaya.
“Semoga langkah kami bisa berjalan dengan lancar, sehingga pihak PT. Tirta Fresindo Jaya dapat membuka mata dan hati nuraninya pada orang-orang tak berdosa khususnya warga Rt. 004 dan Rt. 005 Rw. 002, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor” katanya.
Penulis           : Humas Sembilan Bintang and Partners Law Firm
Editor            : Partners Law Firm.
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.