23 Jan ADVOKAT: “SEHARUSNYA POLISI SUDAH BISA RINGKUS PELAKU PEMBUNUHAN SISWI SMK BARANANGSIANG”
BOGOR (KM) – Dikutip dari kupasmerdeka.com. Belum juga terungkapnya kasus pembunuhan siswi SMK Baranangsiang Andrian Yubelia Noven Cahya Rejeko (18) di Jalan Riau, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada 8 Januari lalu, menjadi tanda tanya besar atas kinerja Kepolisian.
Direktur Eksekutif Sembilan Bintang & Partner’s Law Firm, R. Anggi Triana Ismail, mengatakan bahwa pembunuhan siswi SMK secara sadis ini menjadi sorotan publik, sehingga pihak penyidik “harus bekerja maksimal”.
“Dengan melihat kejadian dan peristiwa, ini pidana yang tergolong sedang, karena berdasarkan kronologi dan fakta-fakta di lapangan, yang sudah banyak memberikan petunjuk salah satunya CCTV, saksi-saksi serta bukti-bukti lainnya yaitu sidik jari pelaku,” ungkap Anggi kepada kupasmerdeka.com, Rabu 23/1. “Seharusnya penyidik sudah bisa meringkus pelaku terduga kejahatan pembunuhan ini,” terang Anggi.
“Tentang proses penyelidikan dan penyidikan telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun aturan khusus (lex specialis) perihal kinerja penyelidik dan penyidik diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan serta Perkabareskrim No. 3 Tahun 2014 tentang SOP penyidikan.”
“Apabila merujuk kepada peraturan hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksud di atas, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk segera memberikan progress report nya kepada pihak keluarga korban,” tutur Anggi.
Di samping itu, lanjut Anggi, perkara pembunuhan tergolong sadis, dan kinerja Kepolisian tentunya menjadi sorotan publik.
“Kasus ini sudah menjadi sorotan publik, penyidik harus bekerja maksimal dan serius, guna mengungkap kejahatan sadis ini,” pungkas Anggi.
Sebelumnya, di beberapa media, Polresta Bogor Kota mengatakan kurangnya bukti dan minimnya saksi mata menjadi kendala tersendiri bagi polisi.
Oleh: Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.