01 Mar Kantor Hukum Sembilan Bintang Mempersembahkan Edukasi Moral Penegakan Hukum Kepada Paralegal
Kamis tanggal 28 februari 2019, kantor hukum sembilan bintang menyambangi desa cikahuripan kecamatan klapanunggal kabupaten bogor provinsi jawa barat. Maksud kehadirannya di prkarsai oleh inisiasi tokoh-tokoh desa serta perangkat desa cikahuripan, guna melakukan pelatihan paralegal.
Harus diketahui bahwa keterlibatan paralegal dalam dinamika penegakan hukum amatlah penting, Meskipun secara yuridis dan etis paralegal berbeda dengan sosok advokat (in casu UU No. 18 Tahun 2003 ttg Advokat). Keberadaan paralegal sendiri telah diatur dalam Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2011 ttg Bantuan Hukum. Lebih jelasnya lagi telah diatur dalam permenkumham No. 1 Tahun 2018 ttg paralegal. Walaupun perihal permenkumham yang dimaksud kan diatas telah di judicial review di MA RI, adapun putusannya menyampaikan tentang pengguguran Pasal 11 & Pasal 12 Permenkumham No. 1 tahun 2018. Namun hal itu tidak menyurutkan rasa semangat yang hadir di hari kemarin. Puluhan paralegal serta perangkat desa cikahuripan, sangat berantusias dalam menjalankan acara tersebut.
Managing Partners R. Anggi Triana Ismail biasa dipanggil Gie, menyampaikan dalam forum tersebut selaku narasumber, bahwa point terpenting sebagai paralegal selain yg telah diatur secara yuridis, ada rasa kebanggan yang layak di syukuri bahwasanya paralegal merupakan salah satu basis perjuangan yang sangat mulia & terhormat dalam dinamika penegakan hukum dewasa ini. Karenanya paralegal selalu berada dibarisan para pencari keadilan (jastitia balen), memperjuangkan segenap hak & kehormatannya dimata hukum atas dasar semangat equality before the law. Maka sudah seyogya nya lah, paralegal harus memupuskan pemikiran akan fee of case. “Turut gie”
Adapun Rachman Nugeraha, S.H., M.H., selaku founder Sembilan Bintang Law Firm, menambahkan bahwa di dalam penegakan hukum seluruh paralegal wajib melakukan koordinasi serta giat-giat gelar perkara pra penuntasan kasus didalam due process of law. Karena sejati nya berdasarkan hukum, paralegal tidak boleh lepas dari campur tangan seorang Advokat. (Tegas nya aman nama sapaannya).
Dari pandangan dua narasumber diatas, sama-sama memiliki harapan yang progres tentang keberadaan paralegal disetiap desa ini. Karena pada dasarnya, permasalahan akan selalu timbul & pastinya menghampiri makhluk-makhluk yang bernyawa, sehingga barang tentu pembekalan Pelatihan terhadap paralegal & perangkat desa cikahuripan melupakan langkah yang revolutif tuk terealisasikan revolusi mental. (Imbuhnya dari kedua narasumber).
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.