06 Apr MONEY LAUNDERING
A. SEJARAH
Pada mulanya, tindak pidana pencucian uang (money loundering) didominasi oleh uang atau aset yang berasal dari kegiatan narkotika.
Money Laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada awal abad ke-20, ketika perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (laundry) digunakan oleh para Mafia untuk pemutihan/ pencucian uang yang diperoleh dari perbuatan ilegal dengan cara membeli perusahaan-perusahaan laundry tersebut, sehingga seolah-olah uang yang mereka kumpulkan itu berasal dari bisnis mencuci pakaian.
B. TERMINOLOGI
Dalam Black’s Law Dictionary, money laundry diartikan:
Term use to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that it’s original sources can not be traced. Money laundering is a federal crime.
Istilah ini menggambarkan bahwa pencucian uang adalah penyetoran/ penanaman uang atau bentuk lain dari pemindahan/ pengalihan uang yang berasal dari pemerasan, transaksi narkotika, dan sumber-sumber lain yang ilegal melalui saluran ilegal, sehingga sumber asal uang tersebut tidak dapat diketahui/ dilacak.
UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyebutkan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, dengan hasil tindak pidana berupa harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
C. UNSUR-UNSUR MONEY LAUNDERING
– Adanya uang (dana) yang merupakan hasil ilegal.
– Uang haram (dirty money) tersebut diproses dengan cara-cara tertentu melalui kelembagaan yang legal (sah).
– Dengan maksud menghilangkan jejak, sehingga sumber asal uang tersebut tidak dapat atau sulit diketahui dan dilacak.
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.
Sumber:
1. UU No. 25 Tahun 2003
2. UU No. 8 Tahun 2010
3. Dr. H. Juni Sjafrien Jahja, S.H., M.H., Melawan Money Laundering, Visimedia, Jakarta, 2012.