17 Jul Mayora Mendadak Hening Dan Tanpa Getaran Pasca Mediasi, Apakah Hasil Uji Lab Yang Ditolak Warga Membuahkan Hasil?
Dikutip dari transjabar.com,Uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor atas limbah cair PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup) yang berdampak pada pencemaran lingkungan warga Cimande Hilir, Deaa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Bogor, mendapat kritikan pedas dari tim Advokat Sembilan Bintang selaku kuasa hukum warga Cimande Hilir.
Menurutnya, uji lab tersebut sepatutnya tidak boleh dilakukan karena jauh hari sebelumnya yakni Kamis (11/7) lalu sudah dilaksanakan rapat antara warga dan pihak PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup). Bahkan, dihadiri dari DLH sebagai mediator atau penengah.
βKenapa dilakukan uji lab sampai tadi ada pernyataan dari ibu Kasi apa itu bahwa Muspika pun mendukung untuk melakukan proses uji lab ini. Muspika mana yang mendukung, rapat saja di DLH ga hadir. Sekarang, tiba β tiba datang mengklaim dirinya dari perwakilan warga, ini bagi saya sangat ironi,β kata kuasa hukum warga Cimande Hilir, Anggi Triana Ismail saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Rabu (17/7/2019).
Karena itu, lanjutnya, warga menolak pelaksanaan uji lab tersebut, mengingat disatu sisi apa yang disampaikan warga khususnya soal adanya bau limbah dan getaran volumenya saat ini sudah dikurangi. Hal itu bisa diketahui dan dirasakan warga dalam kehidupan kesehariannya.
βYang tau dan merasakan itu kan warga, mereka dekat dengan pabrik. Tapi kenapa pihak terkait masih bersikukuh harus di uji lab. Saya yakin, jangankan orang kita yang memiliki pengetahuan, orang bodoh juga melihat ini akan menyatakan tidak ada dampak apa β apa, sehingga ini akan menghasilkan nihil,β ucap Anggi.
Anggi sendiri akan mengawal dan mendampingi warga guna melakukan kontrol kultur tandingan untuk menguji kembali keabsahan hasil dari pada uji lab itu dengan menggandeng lab pihak swasta guna uji lab kembali. Sebab,
papun bentuknya sepanjang merugikan masyarakat pihaknya akan uji tuntas sampai dimana kebenaran sejati itu mengungkapkan bahwa wargalah yang memang terpojok akibat adanya perusahaan ini. Apalagi, warga sudah melakukan penolakan terhadap adanya uji lab ini yang dinilai tidak sesuai fakta.
βArtinya, dalam hal ini kami akan melibatkan semua pihak salah satunya mengadukan ke Komisi VII DPR RI untuk membuktikannya. Sebab, ini perkaranya sudah kompleks. Pokoknya, kami akan adukan semuanya termasuk unsur Muspika yang tidak pernah hadir dalam musyawarah dengan DLH, sekarang tiba β tiba menyatakan persetujuan, atas dasar apa mereka ini. Intinya, kami akan melakukan perlindungan kepada warga untuk melakukan aduan kepada DPR RI atas terjadinya peristiwa ini yang mengalami atau mencedarai hak β hak warga selama kurang lebih hampir 12 tahun,β jelas Anggi.(Agus Sudrajat).
Video bukti Getaran dan Bising Dari Warga:Β
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.