Sembilan Bintang & Partners | Beberapa Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
573
post-template-default,single,single-post,postid-573,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Beberapa Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.

Tindakan hukum yang diberikan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan terdiri dari aspek administrasi, aspek perdata, aspek pidana.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 76 ayat ( 2 ) Sanksi administratif terdiri atas : Teguran tertulis, Paksaan Pemerintah, Pembekuan izin lingkungan, Pencabutan izin lingkungan. Terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk menggugat ganti kerugian dan atau biaya pemulihan lingkungan hidup, terdapat dua jalur ( Pasal  84 ) yaitu : Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan. Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh atas nama badan usaha atau  perusahaan maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut ( Pasal 116 ayat ( 1 ) dan ( 2 )). Ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal adalah pidana penjara dan denda. Selain itu ada pidana tambahan atau tindakan tata tertib terhadap badan usaha Pasal 119 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Faktor kendala dan hambatan penegakan hukum lingkungan hidup mengakibatkan tidak efektivitasnya faktor pendukung dalam penegakan hukum lingkungan. Banyak peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, namun pelaksanaanya dilapangan masih banyak kendala dan hambatan yang ditemui. Kendala dan hambatan itu terletak pada faktor, yaitu :

  1. Sarana Hukum

Sarana hukum merupakan faktor kendala dan hambatan dalam penegakan hukum lingkungan. Berbagai kebijakan operasional yang dikeluarkan seringkali tidak konsisten dengan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didalam UU No. 32 Tahun 2009 maupun UU yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Bahwa dalam upaya penegakan hukum lingkungan, faktor manusia sebagai pelaksanannya akan lebih banyak membentuk keberhasilan penegakan hukum dibandingkan dengan faktor hukum itu sendiri.

  1. Aparat Penegak Hukum

Banyak kasus-kasus lingkungan terkendala dikarenakan jumlah aparat penegak hukum profesional yang mampu menangani kasus-kasus lingkungan masih sangat terbatas. Disamping itu adalah mustahil kiranya kita mengharapkan para penegak hukum itu dapat menguasai berbagai aspek lingkungan. Karena lingkungan hidup mencakup aspek yang sangat luas dan kompleks yang berkenaan dengan berbagai disiplin ilmu. Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman aspek-aspek lingkungan oleh penegak hukum menjadi faktor kendala yang sangat dominan dalam upaya untuk menciptakan kesamaan presepsi penanganan perkara lingkungan.

  1. Fasilitas dan Sarana

Fasilitas dan sarana adalah alat untuk mencapai tujuan penegakan hukum lingkungan. Ketiadaan atau keterbatasan fasilitas dan sarana penunjang ( termasuk dana ), akan sangat mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Bahwa kenyataan menunjukan dalam penanganan kasus-kasus lingkungan akan melibatkan berbagai perangkat berteknologi canggih ( peralatan laboratorium ), yang untuk kepentingan operasionalisasinya memerlukan tenaga ahli dan biaya cukup mahal.

  1. Perizinan

Perizinan mememang menjadi salah satu masalah yang lebih banyak memberi peluang bagi berkembangnya masalah lingkungan ketimbang membatasinya. Sebab Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 masih bisa dilewati begitu saja oleh pengusaha, apalagi jika izin yang dimaksud adalah izin yang diberikan oleh Departemen Perindustrian, setelah sebuah perusahaan siap berproduksi.

  1. Sistem AMDAL

Dalam prakteknya, AMDAL lebih mengarah pada penonjolan pemenuhan ketentuan administratif daripada subtantifnya. Artinya pesatnya permintaan akan AMDAL merupakan mata rantai kewajiban dalam urusan perizinan dalam suatu usaha atau dipandang sebagai performa untuk mendapatkan akad kredit atau izin investasi. Proses transparansi dan mekanisme keterbukaan dokumen AMDAL bagi masyarakat tidak berjalan sesuai harapan,bahkan masyarakat ( yang terkena dampak ) tidak mengetahui secara pasti adanya suatu aktifitas kegiatan.

  1. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Lingkungan

Kepatutan dan ketaatan kepada ketentuan hukum ( lingkungan ), merupakan indikator kesadaran hukum masyarakat. Peranserta masyarakat, menurut undang-undang pengelolaan lingkungan hidup merupakan komponen utama,y disamping keberadaan penegak hukum, untuk6 tercapainya tujuan hukum melalui sarana penegakan hukum, dengan cara melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

Kesadaran hukum lingkungan suatu masyarakat berawal-mula pada citra masyarakat terhadap lingkungan hidupnya. Bila citra lingkungan seseorang negatif, dalam arti tidak memahami dan menghayati betapa pentingnya kelestarian lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup dan kehidupan, maka cenderung bersikap masa bodoh terhadap lingkungan. Masih terbatasnya kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan disebabkan keawaman masyarakat terhadap aspek lingkungan dan tidak mengetahui akibat yang akan timbul bila melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Citra masyarakat terhadap lingkungan dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dapat dibina dan ditingkatkan melalui usaha-usaha seperti penyuluhan, bimbingan, teladan dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan masalah lingkungan. Untuk itu, peningkatan kegiatan penegakan hukum yang berdimensi edukatif-persuasif dan preventif perlu ditingkatkan dan digalakan lagi.

Oleh: Egi Hendrawan, S.H.

Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.