21 Aug Prosedur Penangkapan, ini kata KUHAP
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belah diundang kan pada 31 Desember 1981. Dulu kala ini merupakan terobosan bagi ruang penegakan hukum pidana (criminal justice system).
Dewasa ini, polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan. Ada aturan-aturan atau prosedur hukum yang harus dilakukan atau dipenuhi lebih dulu sebelum menangkap orang.
Bagi Anda atau siapapun yang akan ditangkap berhak menanyakan apakah prosedur-prosedur penangkapan telah dilakukan/dipenuhi oleh polisi atau belum, jika belum maka Anda berhak menolak untuk ditangkap, karena tidak boleh menangkap orang sewenang-wenang tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Berikut akan diuraikan hal-hal prinsip yang semoga bisa menjadi “senjata” anda kalau suatu saat ditangkap polisi:
APA ITU PENANGKAPAN?
Penangkapan adalah tindakan pengekangan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu (lihat Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
SYARAT SESEORANG BISA DITANGKAP?
Ada bukti permulaan yang cukup. Di dalam KUHAP tidak diatur indikator bukti permulaan yang cukup. Sehingga tidak jarang dijadikan alat bagi oknum penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang (asal tangkap, asal tahan).
Namun tak usah khawatir, ukuran alat bukti yang bisa digunakan adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sebab pada akhirnya hakim hanya bisa menjatuhkan pidana bila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti ditambah keyakinan hakim, jadi indikator bukti permulaan mengacu pada Pasal 183 KUHAP saja. Yang penting Anda harus berani membantah dan menolak untuk ditangkap bila penangkapan tersebut dilakukan tanpa ada dasar bukti yang cukup (dua alat bukti), tidak usah takut!!!.
SIAPA YANG BERHAK MENANGKAP?
1. Penyidik, yaitu:
Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat Ipda (pangkat balok satu I)
Pejabat pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
2. Penyidik Pembantu, yaitu:
Pejabat polisi Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua
Pejabat pegawai Negeri Sipil di lingkungan kepolisian negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda Tingkat (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
3. Penyelidik (setiap pejabat polisi negara RI) atas perintah penyidik
Di luar aparat di atas, TIDAK BERWENANG untuk menangkap!!!
APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA AKAN DITANGKAP?
Minta surat tugas dari polisi yang akan menangkap anda. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum polisi bersangkutan menunjukan surat tugasnya.
Minta surat perintah penangkapan. Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka anda harus minta polisi untuk menunjukan surat perintah penangkapan tersebut.
Baca surat penangkapan tersebut, intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.
Jangan takut untuk menolak penangkapan jika polisi tidak bisa menunjukan surat-surat di atas.
Jangan percaya dengan polisi yang tidak bisa menunjukan surat-surat di atas. Dan jangan mau ikuti instruksi apapun darinya. Biasanya anda akan dibujuk untuk ikut ke kantor polisi dengan mengatakan akan membawa anda ke kantor polisi sebentar saja guna dimintai keterangan. Padahal begitu sampai di kantor polisi, anda langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali.
Perlu diingat prinsipnya segala tindakan polisi harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat. Apapun yang disampaikan oleh oknum polisi yang tidak bisa menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak usah didengarkan dan wajib ditolak.
Menunjukan sura tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP: “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.
Dan Keluarga berhak mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat 3 KUHAP).
KAPAN BISA DITANGKAP?
Tertangkap tangan, yaitu tertangkap saat anda sedang atau segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana. Bila tertangkap tangan maka tidak perlu menanyakan surat perintah penangkapan karena polisi boleh menangkap tanpa surat perintah dalam hal tertangkap tangan. (Pasal 18 ayat 2 KUHAP)
Tertangkap biasa yaitu ditangkap dengan surat penangkapan
HAK ANDA SETELAH DITANGKAP?
Minta untuk menghubungi dan didampingi pengacara. Mendapat bantuan hukum adalah hak anda sebagai warga negara, dan sifatnya wajib. Dan penyidik wajib memberitahukan hak anda tersebut dan menyediakan anda pengacara jika anda tidak memiliki pengacara.
Segera diperiksa oleh penyidik. Tak jarang orang yang ditangkap tapi dibiarkan saja tanpa diproses kasusnya. Sehingga berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Minta untuk dilepaskan jika lewat 1 x 24 jam. Pasal 19 ayat 1 KUHAP menyatakan, Penangkapan dilakukan paling lama untuk satu hari.
Diperiksa tanpa tekanan, ancaman, kekerasan, baik fisik maupun psikis, dan sebagainya. Intinya anda berhak untuk diperiksa secara bebas. Pasal 52 KUHAP: “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.”
Apabila penangkapan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka penangkapan tersebut tidak sah.
[1] Pasal 1 angka 20 KUHAP: “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
[2] Pasal 183 KUHAP: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
[3] Penjelasan Pasal 52 KUHAP: “Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.”
Dasar Hukum:
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Oleh: R. Anggi Triana Ismail, S.H.
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.