28 Aug PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM KUHP
“LEX SEMPER DABIT REMEDIUM”
Sukalarang begitu dingin bulan ini, daerah yang diapit oleh bukit dan Gunung Gede Pangrango membikin bulu kuduk berdiri setiap kali hendak melangkahkan kaki ke kamar mandi, namun udara dingin ini pun yang membuat kaki yang sulit beranjak dari depan pintu kamar untuk memandangi hirup sejuk udara pagi pada bulan ini.
Selesai membersihkan diri, lalu menyalakan TV sebelum berangkat bekerja untuk sekedar tahu informasi berita yang tersaji di hari ini. Berita pagi ini cukup membuat curious akan cerita seorang pemuda yang membunuh salah seorang begal di daerah Bekasi karena membela diri takut harta bendanya dirampas oleh kawanan begal tersebut.
Namun setelah kejadian itu, polisi menangkap pemuda tersebut dan menahannya di dalam tahanan POLRES METRO BEKASI KOTA. Dialah Muhamad Irfan Bahri (19th) pemuda asal Madura yang baru sepekan berada di Kota Patriot itu tinggal dengan pamannya, dengan kerabatnya Ahmad Rofiki ia mengajak jalan-jalan disekitar Kota Bekasi, namun ketika ia dan kerabatnya Ahmad Rofiki ingin berswasfoto di jembatan fly over summarecon, 2 (dua) orang pemuda menghampirinya dengan mengacungkan celurit dan memaksa untuk menyerahkan Handphone-Nya, duel pun terjadi ia dan kerabatnya Ahmad Rofiki mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, namun akhirnya keadaan berbalik celurit yang awalnya ada di pelaku kini ada ditangan Irfan, para pelaku pun terus melawan hingga salah satu dari pelaku Aric Saifulloh tersungkur dan bersimbah darah, Irfan pergi untuk menyelamatkan diri dan pergi ke klinik dekat rumah pamannya untuk mengobati luka-lukanya. Sementara ia tidak tahu bagaimana keadaan para pelaku tersebut. Dan akhirnya polisi memberitahu mereka bahwa salah satu dari pelaku Aric Saifulloh telah meninggal dunia sementara satu pelaku lainnya Indra Yulianto terluka parah. Dan karena itulah ia dijadikan Tersangka oleh Pihak Kepolisian POLRES METRO BEKASI KOTA.
Pembelaan Terpaksa (Noodweer) jauh sebelum hari ini sudah diatur di didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) termaktub pada Pasal 48 dan Pasal 49 ayat (1) & (2) KUHP.
Pasal 48 KUHP berbunyi, “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”
Sedangkan Pasal 49 ayat (1) KUHP berbunyi, “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Selanjutnya ayat (2) nya berbunyi, “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Tentu kejadian tersebut membuat warga masyarakat gempar dan bertanya-tanya, mengapa ia (Muhamad Irfan Bahri) dijadikan Tersangka oleh pihak Kepolisian. Padahal ia hanya berniat untuk membela diri terhadap serangan kawanan begal yang akan mencelakai dirinya bahkan mungkin ia akan kehilangan nyawanya jika ia tidak melakukan pembelaan diri.
Setelah kasus ini viral dikalangan masyarakat, akhirnya beberapa ahli hukum pun angkat bicara mengenai kasus tersebut, diantaranya ada beberapa pakar hukum pidana yang mengatakan bahwa unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:
- Pembelaan itu bersifat terpaksa;
- Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain;
- Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu;
- Serangan itu melawan hukum. (Andi Hamzah-Hal.158)
Sedangkan mengenai noodweer exces, R. Sugandhi, S.H., menjelaskan bahwa seperti halnya dengan pembelaan darurat, disini pun harus ada serangan yang mendadak atau mengancam pada ketika itu juga. Untuk dapat dikategorikan “melampaui batas pembelaan yang perlu” diumpamakan disini, seseorang membela dengan menembakan pistol, sedang sebenarnya pembelaan itu cukup dengan memukulkan kayu. Pelampauan batas ini diperkenankan oleh undang-undang, asal saja disebabkan oleh guncangan perasaan yang hebat yang timbul karena serangan itu; guncangan perasaan yang hebat misalnya perasaan marah sekali yang biasa dikatakan “mata gelap”.
Setelah mendengar beberapa pendapat dari para ahli hukum pidana, akhirnya Kepolisian Metro Bekasi Kota melepaskan Muhamad Irfan Bahri dari jeratan hukum pidana. Kini ia dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.
Penulis mengingatkan jangan coba-coba untuk melakukan hal yang sebagaimana telah dilakukan oleh Muhamad Irfan Bahri jika memang para pembaca yang budiman tidak mempunyai ilmu bela diri atau ilmu kanuragan lainnya. Sangat fatal akibatnya jika hal tersebut dilakukan tanpa perhitungan yang matang, bisa-bisa nyawa melayang sia-sia belaka. Harta benda layaknya hiasan fatamorgana dunia bisa datang kapan saja selama nyawa masih menempel di dalam raga.
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.