18 Feb Ketua DPRD Sidak Pembangunan Pagar MNC Land
Bogor.swaradesaku.com. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto bersama wakil ketua Wawan Haikal dan rombongan yang terdiri dari uns SKPD dan-
Muspika Cigombong melakukan sidak ke lokasi pembangunan pagar beton yang dikerjakan MNC Tanah di Kampung Ciletuh, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.Sidak yang dilakukan dewan dalam rangka menyikapi permasalahan warga sekitar dengan pihak MNC Tanah yang selama ini belum selesai, lebih lengkap tentang anggapan dan desakan warga meminta agar pembangunan pagar beton dikirim, lantaran dianggap tidak memiliki ijin lingkungan atau ijin warga.
“Hari ini kami hadir di sini untuk mendengarkan apa yang menjadi masalah antar warga dan MNC Land soal pagar beton. Apakah benar pembangunan itu ada ijinnya atau tidak, makanya ingin tau. Kalau ada apa saat pembuatannya, melalui jalur online atau datang langsung kedinas, ”kata Rudi. Selasa (4/2/2020).
Ia menyayangkan, pesta MNC dalam hal ini juga meninggalkan kepentingan – kepentingan masyarakat Ciletuh. Dimana, selain masalah ijin juga soal makam. Karena,bicara makam adalah bicara leluhur masyarakat Bogor dan Jawa Barat.
“Tapi kami setuju dengan moderisasi, tapi ditolak dengan westerisasi, jadi jangan pulang kearipan lokal yang ada di sini. Sebab masyarakat hanya meminta satu jadikan makam leluhurnya itu situs, dan yang penting pengembang wajib menghibahkah fasos fasum. Namun kami menyayangkan jika begini berarti pesta MNC yang oleh lembaga kami tidak hadir, berarti ini tidak ada itikad baik, ”ucapnya.
Adanya masalah ini, lanjut Rudi, pihaknya tidak ingin memgeluarkan kebijakan – kebijakan yang dapat merugikan masyarakat. Mengingat, tujuan kunjungan pindah ke Ciletuh berharap kedua belah pihak bisa duduk bersama demi terselesainya keprihatinan tersebut. Tapi, disayangkan pihak MNC Land tidak datang.
“Maaf kami tidak perlu pak Hary Tanoe yang datang, sangat ketinggian bagi kami, minimal pemangku kebijakan lapangannya bisa hadir agar bisa jelas segala permasalahannya. Apa benar pemagaran beton tidak ada ijinnya dan makam mau di relokasi,” tegasnya.
Terkait perijinan, kata Rudi, mekanisme pembuatannya itu ada dua bisa dengan sistem online atau langsung datang ke dinas. Oleh sebabnya, jika MNC hadir pihak dewan ingin mengetahui mengenai ijin apa saja yang telah ditempuhnya.
“Tujuan kami sebenarnya ingin mediasi dari beberapa pendapat untuk disampaikan, namun sepertinya sekali lagi kami tekankan MNC tidak punya itikad baik. Padahal, sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, kalau tidak bisa hadir pimpinannya kan bisa wakilnya atau kabagnya, yang penting bisa menjelaskan,” tutur Rudi.
Rudi pun menegaskan, bakal meminta semua dokumen ijin MNC pada di seluruh SKPD terkait yang ada di Kabupaten Bogor, hingga memanggil pihak MNC. Terlebih, sebelumnya dalam hal ini dewan menerima audensi dengan maksud mengajukan kawasan khusus.
“Langkah – langkah ini yang akan kami ambil, minimalnya dapat mendengar dan mengetahui kejelasan dari dua belah pihak.
Langkah kedepannya, akan mengkaji semua ijin ijin MNC. Intinya sejauh mana kejelasan legalitasnya, apakah permasalahan tanah ini milik MNC, Desa apa adat, inilah yang kami ingin tau, tapi ya itu tadi ga ada perwakilan MNC yang hadir disini,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum warga Ciletuh, Anggi Triana Ismail Direktur Sembilan Bintang Law and Partner menyatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada pihak ketiga dari pada MNC Land, khususnya PT KSO. Yang mana isi surat somasi tersebut meminta pihak KSO menghentikan pelaksanaan pembangunan pemagaran beton sepajang belum menunjukan ijin – ijinnya, seperti ijin lingkungan maupun ijin dari warga.
“Dari dasar itulah, kami memberikan somasi kepada KSO. Karena adanya pagar beton ini telah menutup akses hilir mudik warga, baik saat akan pergi ke pasar atau mengantar anak – anak kesekolah,” akunya.
Jika KSO tetap melakukan pemagaran, sambungnya, kemungkinan besar pihak kuasa hukum warga Ciletuh akan melakukan gugatan. Tentunya dengan dasar apabila surat yang dilayangkannya itu tidak digubris.
“Ini surat somasi kali pertama untuk KSO, sedangkan ke MNC sudah dua kali. MNC Tanah ini sebenarnya jalin kerjasama dengan KSO untuk membangun pagar beton. Jadi jika kami nilai ini adalah politik hukum adu domba. Proyeknya milik MNC yang ngerjakannya KSO, yang memunculkan pertanyaan ini sebagai kami dibenturkan begitu saja, ”ungkapnya.
Terpisah, Direktur PT KSO, Abdul Haris saat dimintai pendapatnya terkait dengan pertanyaan yang mempertanyakan masalah ijin pembangunan pemagaran beton, tak banyak memberikan komentarnya.
“Kami sama dengan apa yang pernah disampaikan pak Rekta, yaitu tidak akan memberikan keterangan apapun. Penyebab segala sesuatu tentang hal itu semua ada di Pihak MNC Tanah yang disetujui, tanyakan langsung ke MNC, kantornya di hotel Lido itu, ”singkatnya. (Kontributor / Red)