04 Mar Tim Lawyer Sembilan Bintang Pertanyakan Kasus Dugaan Pengeroyokan
TRANSJABAR.COM, BOGOR – Peristiwa pengeroyokan terhadap Agus Adhar warga Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda Desa Pasir Jaya, Cigombong mendapat sorotan dari Tim Lawyer Sembilan Bintang.
Dimana, korban yang telah melaporkannya sejak satu bulan lalu ke pihak Polsek Cijeruk ini mengaku hingga sekarang tidak juga mendapatkan keadilan didalam laporannya tersebut. Bahkan, tidak ada progres report yang cukup dan cakap dari pihak Reskrim Polsek Cijeruk berdasarkan hukum.
“Iya, sejak korban membuat laporan hingga sekarang belum dapat keadilan, padahal korban sudah melaporkannya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/B/113/VII/2019/JBR/RES.BGR/SEK.CJR tertanggal 21 Juli 2019, dengan dugaan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170, Pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (1), (2) KUH Pidana,” kata Anggi Triana Ismail, kuasa hukum korban, kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Dengan dasar itu, lanjutnya, korban meminta bantuan hukum kepada kantor Sembilan Bintang dan Partners selaku tim lawyer Sembilan Bintang dan Partner. Tujuannya, agar bisa merengkuh keadilan, berdasarkan surat kuasa yang dibuat tanggal 10 Agustus 2019.
“Kami telah sah menjadi kuasa hukumnya dan siap mengawal penegakan hukum yang korban alami. Apalagi, dari investigasi tim Sembilan Bintang & Partners, ini merupakan sesuatu tidak logis serta tidak ada relevans dengan kaidah hukum. Mengingat, keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang didapati, ternyata salah satu pengeroyokan yang dilakukan pelaku kepada korban, diduga keras merupakan anak kandung dari Kepala Desa Pasir Jaya, yang bernama Muhammad Yogi Al Fajri,” tegas Anggi.
Dijelaskan Anggi, dugaan karena anak seorang kades ini menjadi kendala tersendatnya proses criminal justice system yang mangkrak tanpa progres. Sedangkan, kalau melihat konspesi hukum pidana, pihak penyidik seharusnya segera membuat SPDP ke Kejaksaan RI sebagaimana Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan/atau Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dan/atau Pekabareskrim No. 1,2,3,4 Tahun 2014.
“Dua alat bukti permulaan kan sudah cukup, tinggal melakukan penangkapan dan penahanan kepada para tersangka. Tapi, kenapa pihak penyidik Polsek Cijeruk tidak mengindahkan hal itu, hingga menelantarkan hak pelapor yang memang membutuhkan kepastian hukum (recht zekerheids),” ungkapnya.
Dari temuan itu, tim Sembilan Bintang Law Firm akan menyikapi tindakan penyidik Polsek Cijeruk yang diduga keras tidak profesional serta tidak patuh terhadap konstitusi. Jika memang benar beralasan mangkraknya proses pemidanaan ini, diakibatkan oleh salah satu tersangkanya diduga anak Kades Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Peristiwa pengeroyokan terhadap korban sendiri terjadi pada Minggu (21/7/2019) lalu pukul 22.30 WIB malam. Dimana, bermula saat korban yang bekerja sebagai tukang parkir di salah satu mini market kawasan Cigombong, terjadi dari kesalahpahaman pelaku kepada teman korban. Sehingga,
pelaku pun menganggap telah diledeki akibat teman korban menguap dihadapan para pelaku.
Kemudian, pelaku mendatangi hingga menyerang teman korban dan langsung menantang adu jotos. Dalam waktu bersamaan secara respect korban menengahi percekcokan tersebut. Tapi, baru satu kalimat dilontarkan korban guna meminta diselesaikan baik-baik tak diindahkannya, malah pelaku yang berjumlah 5 orang ini langsung menyerang korban tanpa basa – basi hingga mengalami babak belur.(Tim)
Oleh: Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.