Sembilan Bintang & Partners | Corona & Malapetaka Sosial. Apa Kabar Konstitusi???!!
684
post-template-default,single,single-post,postid-684,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Corona & Malapetaka Sosial. Apa Kabar Konstitusi???!!

Virus Corona (COVID-19) yang berubah status menjadi pendemi, merupakan persitiwa yang paling mahsyur di seluruh permukaan bumi. Seluruh dunia seolah mengidap beban traumatik yang begitu berat. Lapisan Semua masyarakat dibuat takut, bimbang, stres, bahkan pesimis dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Tak terkecuali Indonesia, negara yang dihuni oleh hampir 270 juta jiwa ini dibuat kelimpungan dan stress akut. Hal itu dadasari bukan karena seluruh penghuni negara terkena atau terjangkit virus corona, melainkan lebih terancam oleh berita penyebaran-berita hoax sampai sikap pemerintah yang terlampau offside.
Bagaimana tidak, dengan adanya anjuran yang kemudian dilegitimasi melalui peraturan-peraturan tambahan dimulai dari Surat Edaran Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sampai struktur terbawahnya seperti RW (Rukun Warga) & RT (Rukun Tetangga).
Orang dewasa ini warga diperintahkan oleh pemerintahnya untuk diam dirumah “tinggal di rumah” (atau biasa dikenal dengan lock down), dengan maksud untuk mengurangi penyebaran virus corona.

 

Apa Kata Konstitusi ???

Paine mengatakan: “Sebuah konstitusi bukanlah tindakan pemerintah, tetapi rakyat merupakan pemerintah dan pemerintah tanpa konstitusi adalah kekuasaan tanpa hak.” Sehingga Paine mendefinisikan konstitusi yang berasal dari rakyat dan menjadi dasar dari sebuah pemerintahan “.
Di lain hal filsuf seperti John Locke mengatakan bahwa “Konstitusi merupakan jaminan untuk melindungi rakyat dari perilaku semena-mena pemerintah. Dengan demikian konstitusionalisme melahirkan suatu konsep lainnya yang disebut sebagai “negara konstitusional” atau (the constitutional state), di mana undang-undang dasar menjadi instrumen yang paling efektif dengan menjalankan konsep Rule of Law atau Negara Hukum (Rechtsstaat).

Namun dewasa ini, pengawasan terhadap masifnya virus corona, sikap pemerintah wabil khusus eksekutif telah melebihi batasan sikap kewajarannya atau telah tidak mengindahkan asas serta konsep konstitusi itu sendiri.
Kalau memang benar pemerintah mau mengendalikan situasi & kondisi ini, tidak cukup dengan anjuran atau larangan warga (civil Siociety) untuk tidak beraktivitas guna mengurangi penyebaran virus corona, tetapi juga pemerintah harus menyempurnakannya dengan sebuah solusi bagi masyarakatnya sendiri.
Pemerintah lupa, bahwa negara melalui dirinya (kekuasaan pemerintah), memiliki kewajiban untuk melindungi segenap hak-hak masyarakat, hal itu kita bisa lihat di dalam kontekstual Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, di antaranya:

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang yang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan dan kehidupannya”. (pasal 28A).

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dari perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah tidak hanya cukup dengan memerintahkan warga nya hanya diam di rumah, karena masyarakat diam di rumah akan berdampak pada perekonomiannya. Dan keputusan diam tanpa mempertimbangkan solusi win-win atas perintah dari konstitusi yang termaktub didalam UUD 1945, sikap pemerintah dikategorikan “melawan hukum”. Dan tentu seluruh masyarakat terdampak dari kebijakan atau anjuran yang terlegitime melalui Surat Edaran pemerintah bisa melakukan langkah hukum yang serius.

Diamnya pemerintah dalam kebutuhan jiwa negara itu merupakan kejahatan terhadap konstitusi. Ini perlu dipertimbangkan dengan matang dan cepat. Karena anjuran-anjuran tersebut sangatlah terasa & terdampak oleh masyarakat kelas menengah & bawah. Mereka bisa mati bukan karena virus corona (Covid-19), melainkan oleh sikap pemerintahannya sendiri.

 

 

Penulis: Rd. Anggi Triana Ismail, SH

Admin / Uploader: Rudi Mulyana, SH

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.