13 Apr POLIGAMI…Eh, DIBUI! Lex Dura sed Tamen Scripta
“Kawin lagi enak nihh”
Sedikit narasi untuk menghidupkan sebuah artikel hukum yang menarik untuk dinikmati dengan seruput kopi dan sampeu goreng agar tidak kaku diserap oleh khalayak ramai dan dapat dicerna dengan sedikit nalar yang melakonlis, Law Corner’s Sembilan Bintang kali ini akan membahas mengenai Poligami yang berujung pesakitan (menjadi penghuni hotel prodeo). Tentu artikel ini bukan bermaksud untuk menyinggung gender, feminisme ataupun niat untuk mengusik dogma dan agama manapun hingga menjadi sebuah stigma yang akan menggerogoti keyakinan. Law Corner’s Sembilan Bintang ingin tujuan atau spirit dari poligami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jauh dari kesesatan penafsiran pikiran yang akan menjerumuskan manusia ke jurang kubangan bencana dan dosa yang tentunya dilarang oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Banyak dari para suami yang menginginkan untuk berpoligami dengan tujuan menyimpang dari ketentuan hukum duniawi ataupun hukum Tuhan, karena banyak syarat yang harus mereka tempuh dan lalui secara sah dan akhirnya dapat meyakinkan sang Istri yang mereka nikahi pertama kali dapat memberikan izin kepada para suami untuk akhirnya bisa berpoligami, belum lagi para suami yang ingin berpoligami harus izin ke pengadilan sesuai dengan domisilinya dengan syarat-syarat yang tentunya dapat membuat langkahnya semakin ragu untuk melakukannya (poligami).
Di masyarakat praktik-praktik poligami yang menyalahi aturan agama maupun undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) begitu banyak berderet rentetan kasus yang belum dapat diproses secara hukum, mengingat ranah ini sangat private, tentu para penegak hukum sangat hati-hati untuk mengungkapnya-prinsip kehati-hatian diutamakan disini dan para korban seringkali menyimpan kesalahan tersebut rapa-rapat karena para perempuan atau ibu menjadikan klise tersebut sebagai momok aib yang menakutkan.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan. Permasalahan akan timbul apabila poligami dilakukan dengan tidak sesuai aturan yang berlaku. Walaupun poligami tersebut diberi tempat, akan tetapi itu bukan berarti bahwa poligami dijadikan asas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal tersebut merupakan pengecualian saja, yang ditujukan khusus kepada orang menurut hukum dan agama mengizinkan untuk itu, atau dengan kata lain poligami dibolehkan tetapi dengan pembatasan yang cukup berat, yaitu suatu pemahaman syarat dengan alasan tertentu dan atas izin pengadilan. Sehingga diharapkan dengan ditaatinya hukum tersebut dapat tercapai tujuan perkawinan, yaitu untuk membentuk keluarga yang kekal abadi kelak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurut para ahli sejarah poligami mula-mula poligami dilakukan oleh raja-raja pembesar negara dan orang-orang kaya. Mereka mengambil beberapa wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan kemudian dijadikan budak dan sebagainya. Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukannya, makin banyak mengumpulkan wanita. Dengan demikian poligami itu sisa-sisa pada waktu peninggalan zaman perbudakan yang mana hal ini sudah ada dan jauh sebelum masehi.
Tindak pidana perkawinan poligami atau kejahatan terhadap asal-usul perkawinan pada dasarnya termasuk kepada tindak pidana pelanggaran terhadap kedudukan perdata. Ada 4 Pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berhubungan dengan tindak pidana pelanggaran kedudukan perdata ini yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 277, 278, 279, dan Pasal 280 KUHP. Dalam ketentuan Pasal 279 KUHP dinyatakan bahwa:
- Diancam dengan pidana 5 (lima) tahun;
- Barangsiapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu;
- Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat (1) butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Dalam hal ini dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak yang termuat dalam Pasal 35 No. 1-4.
         Law Corner’s Sembilan Bintang berikan salah satu contoh case yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap), yang pernah terjadi di Negeri ini tepatnya di kota Palu, tentu case-case sebelumnya pun pernah terjadi di daerah Nusantara lainnya.
         Moh. Dirwan yang sudah menikah dengan Ratni pada tahun 1993 telah dikaruniai 5 (lima) orang anak dan tinggal di jalan Mantikulore No A. Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Entah setan mana yang merasuki Moh. Dirwan, tepat pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar jam 20.00 WITA, bertempat di Jalan Dupa I Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Moh. Dirwan mengadakan perkawinan kembali dengan Sumarni padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Sang Penuntut Umum pun mendakwa Moh. Dirwan dengan tuntutan kasus Tindak Pidana terhadap Pemalsuan Dokumen/Surat Asal Usul Perkawinan yang dibacakan pada persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Dirwan pada hari senin tanggal 3 Juni 2013 sekitar jam 20.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2013 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Dupa I Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa.
- Bahwa berawal pada tahun 1993 terdakwa Dirwan menikah dengan saksi Ratni sesuai buku nikah nomor 098/37/VI/1993 Kemudian Terdakwa Moh. Dirwan dan Saksi Ratni dikaruniai 5 (lima) orang anak dan tinggal di Jalan Mantikulore No A. Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya ijin dari saksi Ratni yaitu selaku istrinya yang sah, pada hari senin tanggal 03 Juni 2013 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di jalan Dupa 1 Kelurahan Layana Indah Kecamatan Mantikulore Kota Palu, menikah lagi dengan seorang perempuan yaitu saksi Sumarni (Terdakwa dalam berkas terpisah/Splitsing) berdasarkan buku nikah Nomor: 327/44/VI/2013, kemudian terdakwa Moh. Dirwan dan saksi Sumarni tinggal disebuah rumah kost di jalan Rusa Kecamatan Palu Timur Kota Palu, hal tersebut baru diketahui oleh saksi Ratni pada sekitar bulan Juli 2013 dari Saudara Hasni yang mengatakan kepada saksi Ratni apabila Terdakwa Moh. Dirwan telah menikah lagi dengan saksi Sumarni, namun pada saat itu saksi Ratni tidak mempercayainya, kemudian pada tanggal 03 Maret 2014 saksi Ratni pergi ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Timur untuk mengecek menemukan catatan pada arsip apabila benar Terdakwa Moh. Dirwan dan Saksi Sumarni telah menikah lagi dan tercatat di arsip Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Timur, mengetahui hal tersebut kemudian saksi Ratni melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Palu. Perbuatan Terdakwa Moh. Dirwan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP
Mendengar tuntutan tersebut dan ditambah dengan judex facti (saksi-saksi dan bukti-bukti) di persidangan serta judex jurist (hukum) yang berlaku, maka Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Moh. Dirwan dengan putusan yang amar putusannya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dirwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa dalam perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Tentu kita semua tidak pernah menginginkan apa yang dialami oleh Moh. Dirwan, karena nafsu syahwat semata hingga menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya dan merugikan banyak orang yang dikasihinya (istri, anak-anak dan keluarganya).
Fantasi Liar menjadi instinct nikmat duniawi manusia, mengalahkan pikiran akal sehat yang kadang terombang-ambing kewarasan hingga petaka pun terjadi pada jiwa-jiwa yang lemah menahan nafsu, mengutip quote dari Pidi Baiq, “Bukan Tuhan yang harus kau cari, tetapi jawaban, mengapa kau bodoh mencari yang sudah ada bersamamu.” Syukur dan qa’naah menjadi sifat fundamental yang wajib dimiliki setiap insan saat ini guna menghadapi tantangan hidup yang semakin mengikis sifat-sifat baik manusia. Ahmad Tohari mengatakan, “Zaman sudah edan, Mas. Pilihan kita hanya dua. Ikut edan atau jadi korban keedanan.”
         Law Corner’s Sembilan Bintang tak pernah henti-hentinya mengingatkan di dalam artikel-artikel hukum yang sederhana ini untuk menyentuh logika-logika sehat para pembaca. Kiranya sentuhan kata-kata yang mempunyai nafas hidup tersediri dalam pikiran alam manusia dapat menghidupkan nurani yang bersih dan tak berdosa seperti kembali fitri kesedia kala. Setidaknya tulisan ini bisa menjadi tindakan preventif yang mengedapankan standard moral yang berlaku umum di masyarakat.
Oleh: Oleh: Hariyanto, S.H
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.