14 Apr Perlindungan Hak Perempuan Dalam Pandangan Hukum Islam
Islam agama, memberikan fondasi ajarannya dengan pesan kedamaian dan sebagai peringatan. Demikian pula dalam dimensi hukum keluarga. Ikatan hukum dalam rumah tangga, yang melibatkan suami istri yang mempunyai kewajiban sama untuk saling mencintai, menghormati menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Suami dan istri juga mempunyai hak dan posisi yang seimbang dalam kehidupan didalam masyarakat serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Dengan pengaturan hak dan kewajiban yang sama bagi suami istri didalam kehidupan rumah tangga, pergaulan masyarakat, dan dimuka hukum menunjukkan bahwa keluarga merupakan bangunan yang mulia. Meskipun demikian, sebuah keluarga merupakan sebuah kesalahan di dalam kehidupan bermasyarakat yangterkadang menghadapi masalah di dalamnya. Masalah yang tata bahasa senantiasa aktual dan dinamis karena situasi setiap keluarga yang satu dengan yang lain selalu berbeda. Problematika yang lahir dari kehidupan rumah tangga dewasa ini banyak yang menjurus kepada tindakan-tindakan kekerasan.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Media cetak maupun media hampir elektronik setiap hari meliput berita tentang perkosaan, penganiayaan, perdagangan perempuan (trafficking), pelecehan seksual, bahkan pembunuhan. Kekerasan tersebut menerapkan sebagai kekerasanyang berbasis gender atau kekerasan gender. Konsep ini sejatinya mengacu pada posisi subordinasi perempuan karena relasi yang mencerminkan powerless dan powerful, dengan kata lain, terdapat ketimpangan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki. Fenomena kekerasan terhadap perempuan (kekerasan terhadap perempuan) dewasa ini juga sudah menjadi isu publik yang banyak dibahas baik di ruang-ruang yang bersifat akademis atau di media-media massa mainstream.
Dalam Islam, aspek hukum pidana materiil tentu menyangkut soal suatu perbuatan yang berdasarkan syariโat yang telah ditetapkan (digariskan) sebagai suatu tindak pidana. Pembuat hukum, dalam hal ini Allah SWT telah menggariskan berbagai jenis perbuatan (kejahatan) dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pencurian, penganiayaan, makar, pembunuhan, kekerasan (kekerasan seksual). Ketimpangan relasi suami istri memang sangat potensial timbulnya kekerasan terhadap istri. Pada kenyataannya memang sulit dinafikan, bila terjadi pertikaian antara suami istri yang muaranya berasal akibat kekerasan fisik maupun psikis. Tentang hal ini sebenarnya Islam pun sebenarnya telah memerintahkan kepada suami untuk membangun relasi dengan istrinya secara baik-baik (maโruf). Dalam pandangan Islam, kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam rumah tangga atau di luar rumah tangga adalah bentuk kejahatan. Apalagi jika suami menyakiti istri dengan memukulnya hingga terluka. Hal ini jelas masuk dalam kategori tindakan kekerasan terhadap istri.
Ditegaskan dalam quran surat Ar-Rum ayat 21 berikut: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, cenderung kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang . Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. “
Dikatakan pula bahwa manusia yang baik, adalah yang tepat dan tepat pada istri dan anak-anak perempuannya. Atas dasar inilah maka asumsi setiap asumsi bahwa Islam merendahkan atau melecehkan perempuan adalah salah besar. Karena sifat merendahkan, melecehkan, atau mencederai apalagi menindas manusia merupakan pendekatan terhadap hak-hak Tuhan, karena Tuhan mengecam keras cara pandang demikianitu. Larang orang-orang beriman dilarang untuk menyakiti. Agama Islam secara penuh memberikan perlindungan terhadap perempuan dan menolak secara tegas praktik-praktik kekerasan.
Demikian islam telah bertransformasi menjadi jawaban atas segala problematika yang perempuan. Sehingga perempuan tak lagi menjadi korban patriarki didalam kehidupan berbangsa & bernegara. Semua perlindungan terhadap perempuan dirasa sudah cukup sempurna. Tinggal persiapannya negara harus memaksimalkan nya di tataran implementasi (penegakan hukum).
Oleh: Irene Rosiana, SH
Admin / Uploader: Rudi Mulyana, SH