16 Apr Penerapan Hukum Tentang Wabah Penyakit Menular: Pandemi Covid-19
Covid-19 atau lebih dikenal virus corona merupakan wabah penyakit menular yang saat ini menyerang masyarakat Indonesia. Banyak korbannya korban yang terkena virus corona membuat pemerintah menghimbau masyarakatnya untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Himbauan itu juga diberikan kepada pemberi kerja agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah kepada pekerjanya. Himbauan itu bertujuan mencegah agar penularan virus corona tidak lebih banyak.
Wabah yang kemudian menjadi pandemi ini alias darurat, hal itu senada dengan pernyataan pemerintah negara kesatuan republik indonesia.
Organisasi Kesehatan Sedunia WHO, sudah mendeklarasikan situasi darurat virus corona.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disinggung tentang bencana alam, bencana bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau peristiwa peristiwa nonalam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. UU No. 24 Tahun 2007 lebih merupakan pembuktian yang terjadi pasca peristiwa, yakni menanggulangi risiko yang timbul dari suatu bencana. Penyebaran penyakit menular dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam. Tanggung jawab penanggulangan bencana pada tanggap darurat ada di pundak pemerintah, pusat dan daerah. Namun dalam UU ini juga diatur hak dan kewajiban masyarakat, serta pelaku usaha.
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman dari ancaman bencana;berhak mendapatkan informasi tertulis atau lisan tentang kebijakan penanggulangan; serta melakukan pengawasan terhadap penanggulangan. Jika bencana alam disebabkan kegagalan konstruksi, warga masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi. Tidak berubah apakah ganti rugi dapat dimintakan jika yang terjadi adalah bencana bencana penyakit menular.
Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular mengartikan wabah penyakit sebagai kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular ini tindakan penanggulangan wabah penyakit menular yaitu: penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.Penanggulangan penyakit menular dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Undang-undang ini bukan hanya mengatur penanggulangannya, tetapi juga pidana bagi tindak pidana. Pihak yang diancam adalah mereka yang menghalang-halangi penanggulangan penyakit menular.
Siapapun yang menghalang-halangi penanggulangannya dapat disebut dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular. Ancamannya maksimal penjara satu tahun dan / atau denda maksimal satu juta rupiah.
Selain itu ada juga peraturan yang berbicara mengenai wabah, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penanganan khusus penyakit menular dalam satu bab (Bab X). Kegiatan yang dapat dilakukan adalah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative bagi individu atau masyarakat yang terjangkit. Disebutkan pula bahwa Pemda secara berkala dan mengumumkan jenis penyakit yang menyebar atau menyebar dalam waktu singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan. Dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular, pemerintah dapat diatur dalam situasi wabah, letusan, atau kejadian luar biasa. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU Kesehatan tidak mengatur sanksi terkait penyebaran penyakit menular.
Kemudian ada juga peraturan hukum di bawah UU seperti Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Pasal 8 No. 82/2014 menjelaskan tiga langkah penanggulangan yang dapat dilakukan yakni reduksi, eliminasi dan eradikasi. Program ini dilakukan dengan asumsi penyakitnya sudah menular. Reduksi adalah upaya angka angka kesakitan atau kematian akibat penyalit tertentu yang menular agar penyakit tersebut menurun secara bertahap. Eliminasi adalah upaya penghematan terhadap penyakit yang berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan dapat melaporkan bahwa tidak menjadi masalah di daerah tertentu. Eradikasiadalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan secara berkelanjutan dan eliminasi untuk menghilangkan jenis penyakit menular secara permanenan sehingga tidak menjadi masalah kesehatan nasional.
Demikian peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam menghadapi bencana nasional berupa wabah penyakit. Semoga teman-teman bisa menjaga diri masing-masing & tentu nya mengikuti anjuran Pemerintah Republik Indonesia.
Oleh: Lidia Emilia, SH
Admin / Uploader: Rudi Mulyana, SH