Sembilan Bintang & Partners | APAKAH PERJANJIAN SECARA LISAN BISA DIKATAKAN SAH DIHADAPAN HUKUM ? DAN BAGAIMANA CARA PEMBUKTIANNYA!!!
712
post-template-default,single,single-post,postid-712,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

APAKAH PERJANJIAN SECARA LISAN BISA DIKATAKAN SAH DIHADAPAN HUKUM ? DAN BAGAIMANA CARA PEMBUKTIANNYA!!!

Secara garis besar perjanjian atau kontrak lisan sah selayaknya kontrak tertulis. Di Indonesia, ketentuan-ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sama sekali tidak mewajibkan agar suatu perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga lisan juga mengikat secara hukum.
Apabila terjadi suatu perkara yang berkaitan dengan bukti lisan, bukti tertulis dapat digunakan sebagai bukti-bukti keberadaan suatu bukti lisan, contohnya alat bukti surat. Terkait dengan bukti-bukti, Pasal 1905 KUH Perdata menyatakan bahwa bukti satu orang saksi saja tanpa bukti-bukti lain tidak dapat diterima.
Harus pula yurisdiksi yang mewajibkan agar kontrak dituangkan dalam bentuk tertulis Surat / Akta dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya pembelian properti.
Perlu diketahui bahwa di dalam hukum acara perdata, sebagai hukum formil yang mengatur bagaimana menegakkan hukum perdata materiil, terdapat 5 (lima) alat bukti yang diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (โ€œKUH Perdataโ€) dan Pasal 164 Het Herziene Peraturan Indonesisch (โ€œHIRโ€). Alat-alat bukti tersebut terdiri dari:
a. Bukti tulisan;
b. Bukti dengan bukti;ย 
c. Persangkaan;
d. Pengakuan; dan
e. Sumpah.
Saya juga perlu mengingatkan adanya ketentuan dasar dalam suatu perjanian Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu Perjanjian, yang berbunyi:
Untuk sahnya suatu perjanjan diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;ย 
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;ย 
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satupun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mewajibkan suatu perjanjian dibuat secara tertulis.

Dengan kata lain, suatu perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi pihak yang membuat, pacta sun servanda (Pasal 1338 KUH Perdata).

 

 

Oleh: Alvin Sebastian Sunantri, SH

Admin / Uploader: Rudi Mulyana, SH

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.