16 Apr Hubungan Ilmu Negara Dengan Hukum Tata Negara Menurut George Jellinek
Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara sangat berkaitan erat satu sama lainnya. Hal ini bisa dilihat berdasarkan objeknya yaitu Negara.
Tentunya muncul pertanyaan di manakah letak hubungan antara kelelahan?
Hubungan tersebut dapat dilihat dari berbagai uraian berikut:
Ilmu negara yang pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pokok dan sendi-sendi pokok tentang negara dapat dijadikan dasar teori yang bersifat umum bagi hukum tata negara.
Kata umum tersebut menunjukkan bahwa dasar kajian dari Ilmu Negara mencakup hal-hal yang bersifat umum, seperti teori terbentuknya negara, sifat dan hakikat negara, unsur-unsur negara, bentuk-bentuk negara, tujuan dan fungsi negara yang semuanya itu merupakan asas-asas pokok .
Inilah yang menempatkan ilmu negara sebagai staatwisssenchaften.
Uraian di atas menunjukkan bahwa Ilmu Negara akan menjadi kiblat terbentuknya Hukum Tata Negara dan Hukum-hukum lainnya yang ada di lungkup negara.
Keadaan negara ini dapat direfleksikan dengan sebuah pohon, di mana ilmu negara menjelaskan kriteria-kriteria sehingga dapat dikatakan pohon bukan bunga atau sayuran, sedangkan Hukum Tata Negara akan menjelaskan struktur-struktur dari pohon tersebut, seperti daun, batang, akar serta fungsi-fungsinya -masing.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa sebelum mempelajari hukum tata negara, maka terlebih dahulu harus memiliki pengetahuan secara umum tata negara yang dapat dari ilmu negara. Dapat dibagi bahwa ilmu negara merupakan ilmu dasar pokok Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara merupakan penerapan konkret dari teori-teori yang dihasilkan oleh ilmu negara.
Bentuk teori terkenal yang sudah mendunia di berberapa Negara yaitu:
TRIAS POLITIKA
Trias Polica ini di keluarkan oleh filsuf terkena; Dari Amerika Serikat yaitu tingkat yang menyatakan bahwa Pembagian kebudayaan negara dalam tiga fungsi, dimana antara fungsi yang satu dengan saling terpisah dan saling mempengaruhi.
– Legislatif
Sebagai pembuat undang-undang
– Eksekutif
Sebagai Pelaksana undang-undang
– Yudikatif
Sebagai pengadil dari putusan undang-undang
Oleh: Agung Frasetia, SH
Admin / Uploader: Rudi Mulyana, SH