Sembilan Bintang & Partners | Pertanggungjawaban Pidana terhadap orang tua yang membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor hingga mengilangkan nyawa orang lain
761
post-template-default,single,single-post,postid-761,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Pertanggungjawaban Pidana terhadap orang tua yang membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor hingga mengilangkan nyawa orang lain

Dari segi hukum bagi anak yang menginginkan kendaraan bermotor hingga menghilangkan nyawa korban. Dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) ancaman pidana bagi orang yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebagai berikut:

  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah).
  • Dalam hal kecelakaan yang dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Perlu diketahui bahwa ancaman pidana di atas ancaman bagi mereka yang sudah dewasa, ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana penjara bagi orang dewasa.

Dengan demikian, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara pidana bagi orang dewasa (6 tahun), yakni paling lama 3 tahun penjara.

Adapun di sini pertanggunjawaban orang tua yang lalai telah mengizinkan anakanya kendaraan bermotor yang tidak diketahui bahwa anak tersebut belum cakap atau belum dewasa. Apakah orang tua bisa dipidana jika membiarkan anaknya mengemudi kendaraan? Jika dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditegaskan bahwa tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
  2. mereka yang memberi atau memberi penghargaan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengesahkan orang lain yang melakukan perbuatan.

Jadi, tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orang tuanya. Hal ini didasari prinsip tanggung jawab pidana dalam KUHP. Jadi, dalam konteks perbuatan orang tua yang karena kelalaiannya tidak menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kecelakaan, tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

Namun secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

“Seorang tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atau wali. ” Jadi, dalam konteks hukum perdata, orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 423 / PDT / G / 2011 / PN. BDG. Tergugat merupakan ayah kandung dari anak yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat terhadap korban yang merupakan Penggugat di kasus ini.

Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan bahwa anak Tergugat terbukti sah dan terbukti melakukan tindak pidana: “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” yang dimaksud Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ dan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

 

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh anak kandung Tergugat, Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta ganti rugi atas ganti rugi atas biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dan kerugian imateriil. Dengan mempertimbangkan Pasal 1367 KUHPerdata, hakim belum menyatakan bahwa Tergugat dapat dibebani membayar kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum dari anaknya yang belum dewasa dan menikah tersebut.

Akhirnya, hakim menghukum Tergugat sebagai orang tua dari anak yang menjadi kecelakaan lalu lintas itu untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp82,7 juta.

 

Oleh: Samsudin, SH

Admin / Uploader: Rudi Mulyana, SH

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.