16 May Mayora Group Asik Membangun Ditengah Pandemi Covid-19
Bogor 16 Mei 2020.
Permasalahan pelik yang dialami warga Kp. Tenggek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, belum kunjung selesai.
Dimulai dari ganti kerugian atas rehabilitasi lingkungan selama 12 tahun lama nya sampai pengalokasian corporate social responbility (CSR) tidak sesuai koridor, minggu-minggu ini perusahaan justru menambah beban sosial warga dengan adanya pembangunan pabrik baru diwilayah pemukiman masyarakat.
Ini sebuah kekonyolan yang nyata, dimana seluruh stake holder negara ini mulai dari pusat hingga lokal, sedang fokus untuk membatasi seluruh kegiatan sosial termasuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Namun dibalik aturan yang baik, perusahaan malah menunjukan perbuatan buruk nya.
Jalan utama provinsi Sukabumi – Bogor, penuh dengan truk-truk pengangkut tanah dan bahan-bahan material bangunan guna pembangunan milik perusahaan.
Hal tersebut jelas diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ditambah dengan peraturan di bawahnya seperti Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.
Perusahaan tidak mengindahkan peraturan – peraturan dimaksud, sehingga kami selaku kuasa hukum warga telah melakukan aduan tertulis tertanggal 15 Mei 2020 yang ditujukan kepada Bupati Bogor & Katua DPRD Kabupaten Bogor.
Disamping itu, warga RT. 04 Kp. Tenggek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor pun tidak pernah menyetujui dengan adanya pembangunan bangunan baru oleh perusahaan diwilayahnya. Adapun penolakan tersebut dibuat oleh secara tertulis oleh seluruh warga RT. 04 Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Dari dasar itu pula, warga akan mengadukan kembali ulah perusahaan ini ke pihak terkait, dengan tujuan untuk tidak ada pembangunan lagi di wilayahnya.
Pasalnya bangunan-bangunan pabrik yang terdahulu pun sangat mengganggu kenyamanan warga, dimulai dengan bising, getaran, polusi udara sampai pencemaran lingkungan lainnya.
“Ini perlakuan perusahaan yang ke sekian kali nya, kami capek dan kami lelah melihat ini semua, kami butuh keadilan” cetus salah satu warga Muhammad Juandi (tokoh masyarakat).
Daftar surat:
- Surat pengaduan ke DPRD Bogor: KLIK
- Surat Pengaduan ke Bupati Bogor: KLIK
- Surat penolakan warga Kp. Tenggek: KLIK
Oleh: Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H