02 May Apa itu Legal Audit, Legal Opinion, Legal Memorandum, dan Legal Drafting? Ini penjelasannya.
Dalam dunia hukum dikenal beberapa istilah sebagaimana yang dimaksud diatas. Beberapa orang ada yang sudah paham bahkan sudah banyak terjun di dalamnya (khusus praktisi hukum). Namun, banyak juga orang yang masih merasa kebingungan untuk memahaminya. Maka dari itu, melalui artikel ini, mari kita coba ulas apa yang membedakan istilah-istilah tersebut satu sama lain.
Kita mulai dengan membahas legal audit.
– Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Diligence (LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi. Legal audit mempunyai tujuan guna melakukan penilaian terhadap tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect yang dapat membahayakan asset yang dimiliki oleh perusahaan dan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Legal audit ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya sehubungan dengan transaksi. Pada umumnya, due diligence dilakukan melalui :
(i) pemeriksaan dokumen-dokumen;
(ii) menghadiri rapat verifikasi dengan manajemen Perseroan dan pihak terkait lainnya; serta
(iii) pencarian informasi yang tersedia untuk publik.
Kemudian, hasil temuan legal auditor/advokat dalam legal audit tersebut menjadi bahan dalam sebuah legal opinion.
– Legal opinion merupakan jawaban atas suatu isu hukum, legal opinion adalah tulisan yang berupa pendapat hukum yang dibuat oleh advokat (UU No. 18 Tahun 2003) untuk kepentingan kliennya. Biasanya, pendapat hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan atas segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit).
Legal opinion harus mencakup identifikasi, perihal :
(i) Masalah hukum;
(ii) Identifikasi fakta hukum;
(iii) Inventarisasi aturan hukum;
(iv) Pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan;
(v) Pembuatan analisis hukum, dan
(vi) Pembuatan kesimpulan yang menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Legal opinion juga harus mencakup :
(a) identifikasi masalah hukum;
(b) identifikasi fakta hukum;
(c) inventarisasi aturan hukum;
(d) pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan;
(e) pembuatan analisis hukum, dan
(f) pembuatan kesimpulan.
– Legal Memorandum
Sebuah kegiatan hukum untuk menganalisa sebuah permasalahan, dan hal ini tidak lepas dari legal opinion sebagaimana dimaksud diatas.
Legal memorandum bertujuan untuk memberikan informasi dari hasil penelitian dan analisis hukum kepada sesama profesional hukum dengan sudut pandang klien agar dapat membantu klien mengambil keputusan. John C. Kleefeld, seorang asisten professor di University of Saskatchewan College of Law, Canada memberikan beberapa tips untuk menyusun legal memo khususnya untuk Junior Lawyer dalam artikelnya yang berjudul “Write Me A Memo”. Dalam menulis legal memo, terdapat 4 jenis reasoning dalam analisis yang dapat digunakan yaitu rule-based, analogical, narrative, dan policy-based. Hal penting yang juga harus diperhatikan dalam membuat legal memo yaitu penulisan yang baik, pemilihan kata, gaya penulisan yang tepat, cara mengutip yang benar, dan terutama penyampaian yang tepat waktu.
Format yang dibahas dalam legal memorandum kurang lebih mirip dengan legal opinion secara umum, namun bahasannya dalam bidang yang lebih luas. Keduanya pun sama, membandingkan apakah perbuatan tersebut melanggar peraturan yang berlaku atau tidak. Lalu apa bedanya? Legal opinion dibuat oleh legal auditor/advokat yang diminta oleh kliennya. Sedangkan legal memorandum dapat dibuat oleh selain advokat seperti akademisi hukum, mahasiswa hukum dan paralegal dibawah pengawasan advokat. Legal memorandum juga bisa diajukan sebagai karya ilmiah akhir sebagai pengganti skripsi. Pada umumnya format legal memorandum memuat hal-hal seperti heading, statement of assignment, issues, brief answer, statement of facts, analysis atau discussion, dan conclusion sebagai penutup.
– Legal Drafting
Sebuah aktifitas hukum berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Legal drafting menjadi kebutuhan bagi setiap perusahaan sebagai tata aturan atau acuan dalam melakukan sesuatu. Untuk mempermudah proses kerjanya, perusahaan akan membuat beberapa dokumen pengikat, seperti adanya janji pra kontrak yang berisi tentang klausula-klausula penting dalam kontrak.
Pemahaman mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum atau orang yang kerap melakukan perjanjian kerjasama atau kontrak dengan pihak lain di berbagai bidang dan instansi karena pada faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Sehingga dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum.
Nah demikian penjelasan singkat tentang istilah hukum, semoga teman-teman bisa sedikit terbantu. Terima kasih.
Penulis : Dera Putri Paristia, S.H.
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.