08 Aug DIDUGA ADANYA TINDAK KECURANGAN!! PPDB DI BOGOR BUAT ORANG TUA MURID KHAWATIR
DIDUGA ADANYA TINDAK KECURANGAN!! PPDB DI BOGOR BUAT ORANG TUA MURID KHAWATIR
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber/pusat informasi dalam proses pengelolaan penerimaan peserta didik jenjang baru SD dan SMP, dimulai dari pendaftaran, seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.
PPDB terdiri dari 4 jalur yaitu :
- Jalur Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Jalur Zonasi
- Jalur Perpindahan Orang Tua, Maslahat GTK
- Jalur Prestasi
Latar Belakang
Dalam pelaksanaan PPDB tahun 2023/2024 diduga adanya tindak kecurangan yang terjadi dalam prosesnya terkhusus di Kota Bogor ini dapat diduga terdapat praktik Kolusi dan Nepotisme. Aturan tentang penggunaan surat keterangan domisili pada proses seleksi di PPDB, membuat oknum pejabat, oknum operator, oknum panitia, oknum kepala sekolah, oknum orang tua, dan oknum dari pihak lain yang terkait menimbulkan celah perbuatan curang. Adanya surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh oknum Lurah maupun stafnya patut diduga dan ditinjau kembali karena berdampak pada adanya diskriminasi dan praktik-praktik persekongkolan yang membuat buruk mutu pelayanan pendidikan di Wilayah Bogor.
Bahwa sebagaimana yang telah ditemukan oleh Timsus Verifikasi PPDB 2023 Kota Bogor dan keterangan dari Walikota Bogor, Bima Arya, sudah ditemukan sebanyak 155 calon murid SMP yang menggunakan data palsu, dimana domisili asli pendaftar dan alamat yang didaftarkan tidak sesuai. Dalam hal ini dapat diduga bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan keterangan dan surat oleh beberapa pihak terkait.
Dengan adanya hal-hal tersebut membuat para orang tua murid khawatir, terlebih para orang tua murid yang rumahnya sangat dekat dengan SMP,SMA Negeri unggulan. Hal ini disebabkan karena hasil pemeriksaan Tim Investigasi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Kota Bogor, kebanyakan data yang terindikasi dimanipulasi terdapat di SMP negeri unggulan. Misalnya, di SMPN 1 Bogor ada 32 % bermasalah, di SMPN 2 Bogor ada 9 %, SMPN 3 Bogor sebesar 1 %, SMPN 4 Bogor sebanyak 15 %, dan di SMPN 5 Bogor ada 14 %.
Sistem pendaftaran zonasi telah diimplementasikan di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh akses ke pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi mereka. Tujuannya adalah untuk menghindari konsentrasi siswa yang unggul di sekolah-sekolah elit dan mencegah kesenjangan pendidikan yang semakin melebar.
Namun, tahun 2023 menyaksikan dugaan kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru di beberapa sekolah di Kota Bogor yang berkaitan dengan sistem pendaftaran zonasi.
Beberapa dugaan kecurangan yang terjadi dalam sistem ini antara lain:
- Manipulasi Alamat: Beberapa orang tua diduga melakukan manipulasi alamat untuk mendapatkan kesempatan masuk di sekolah-sekolah di wilayah yang diinginkan, meskipun secara sebenarnya mereka tidak berhak berada di zonasi tersebut.
- Penggunaan Dokumen Palsu: Terdapat laporan tentang penggunaan dokumen palsu untuk memverifikasi alamat dan domisili di zonasi tertentu agar siswa dapat mendaftar ke sekolah-sekolah di wilayah tersebut.
- Kolusi dengan Pihak Sekolah: Beberapa kasus mencurigakan juga mencuat di mana ada indikasi bahwa pihak sekolah ikut terlibat dalam upaya kecurangan, baik dengan memberikan informasi tentang cara-cara mengelabui sistem atau mungkin menerima imbalan untuk mengakomodasi calon siswa yang tidak berhak.
Undang-Undang yang Dilanggar
Kasus kecurangan penerimaan peserta didik baru di Bogor tahun 2023 terkait dengan sistem pendaftaran zonasi diduga melanggar beberapa undang-undang berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 6 ayat (2) dari undang-undang ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara dan bermutu tanpa diskriminasi. Pelanggaran terhadap prinsip ini terjadi ketika ada pihak yang berusaha mengelabui sistem untuk mendapatkan akses ke sekolah unggulan tanpa memenuhi syarat zonasi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Kasus ini juga berkaitan dengan praktek kolusi antara orang tua calon siswa dengan pihak sekolah. Praktek kolusi semacam ini dapat melanggar pasal-pasal yang mengatur etika guru dan dosen serta ketentuan larangan menerima hadiah atau imbalan dalam menjalankan tugasnya.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Beberapa tindakan yang terlibat dalam kecurangan penerimaan peserta didik baru di Bogor tahun 2023 melibatkan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan anak sebagai pelaku atau korban. Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak anak dalam hal perlindungan dan hak atas pendidikan yang layak.
Dampak dan Tindakan Selanjutnya
Kasus kecurangan penerimaan peserta didik baru di Bogor tahun 2023 ini telah menimbulkan dampak negatif yang merugikan berbagai pihak. Bagi calon siswa yang jujur dan berprestasi, sistem yang dirusak oleh kecurangan ini berarti mereka kehilangan kesempatan untuk masuk ke sekolah unggulan yang seharusnya mereka layakkan.
Pemerintah dan lembaga terkait harus segera menindak tegas dan menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Perlu ditegaskan kembali pentingnya integritas dalam sistem pendaftaran zonasi dan pentingnya memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktek kecurangan.
Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kejujuran dan etika dalam pendidikan. Orang tua dan sekolah sebagai lembaga pendidikan harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang transparan dan adil demi masa depan pendidikan yang lebih baik bagi seluruh generasi penerus bangsa.
Kesimpulan
Kasus kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru di Bogor tahun 2023 mencerminkan pelanggaran serius terhadap undang-undang pendidikan dan tata kelola negara. intervensi pejabat dan pembuatan akta palsu menjadi modus yang merusak integritas sistem pendidikan. Diperlukan penegakan hukum yang tegas dan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa di masa depan dan memastikan proses seleksi peserta didik baru berjalan dengan adil, transparan, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Refrensi
- Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
- Buku “Korupsi dalam Pendidikan: Perspektif dan Solusi” oleh M. Firmansyah Arifin, Penerbit Kompas, 2020.
- Laporan “Kasus-Kasus Integritas dalam Dunia Pendidikan” oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 2022.