09 Aug Hasil Uji Lab Yang Cacat Hukum Di Amini Menjadi Produk Hukum
Bogor 09 Agustus 2019, telah di adakan rapat ketiga dikantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bogor dengan agenda pengumuman hasil uji laboratorium. Undangan dimulai dari jam 09.00 wib. Kuasa hukum Dari warga desa cimande hilir Dari Sembilan Bintang Law Firm mendapatkan ketelatan 30 menit. Namun hal itu, telah di Konfirmasi ke pegawai DLH, bahwa kami datang telat 30 menit. Akan tetapi, konfirmasi kami tidak di hirau kan oleh DLH Kab Bogor. Rapat tetap dilanjutkan tanpa pertimbangan, padahal kami merupakan pihak terkait yang berada didalam permasalahan tersebut. Lain hal sikap DLH pada saat rapai ke-2, perusahaan yang telat, sampai ditunggu nya hingga datang. Lelucon birokrat yang uzur ini, sudah menjadi permainan yang bukan lagi rahasia umum.
Hasil pengumuman uji lab yang dilakukan DLH Kab Bogor melalui PT. Sys, menyatakan bahwa PT. Tirta Fresindo Jaya (anak perusahaan Mayora Group) sudah memenuhi yuridis dan tidak ada masalah. Padahal apabila ditarik ke belakang yakni pada tanggal 17 Juli 2019, warga menolak untuk dilakukan Uji Lab karena perusahaan tidak melakukan produksi secara maksimum. Sehingga pihak DLH & PT. Sys, seharusnya menerima usulan warga selaku pihak yang urgent didalam permasalahan ini, bukan malah mendengar kan muspika (camat caringin, desa cimande hilir, polsek maupun danramil). Sudah diketahui betul bahwa muspika tidak pernah hadir rapat didalam pertemuan dikantor DLH Kab Bogor, keberadaan mereka dipertanyakan secara hukum di saat melakukan pengujian lab.
Jadi, sudah barang tentu berdasarkan hukum hasil uji lab yg dilakukan DLH Kab Bogor melalui PT. Sys bisa dikatakan cacat hukum, karena tidak mengikuti syarat yang telah tertuang didalam berita acara yang telah disepakati oleh semua pihak yakni dibuat pada tanggal 4 Juli 2019. Kami sebagai kuasa hukum RT 3-4 RW 2 Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kab Bogor, menyayangkan sikap DLH Kab Bogor & PT. Sys, yang melakukan perbuatan konyol atau inkonstitusional, mereka pejabat publik tapi mindset & sikap nya tidak mencerminkan integritas yang cakap.
Maka atas dasar itu, kami akan adukan Sikap DLH Kab Bogor & PT Sys, ke Ombudsman RI serta ke tingkat yang berada diatas dinas yg dihidupi oleh PAD Kab Bogor itu. Kemudian perlakuan peeusahaan yang diduga keras telah merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian kepada Masyarakat, akan kami adukan kembali kepada jenjang yang lebih tinggi, kita akan tuntas kan masalah ini. Lalu kemudian, kami akan adukan seluruh jajaran Muspika khusus nya Kecamatan dan desa cimande hilir, yang diduga sudah menerima dana Corporate Social Rwspinbility (CSR) akan tetapi tidak pernah transparan selama 11 tahun lamanya kepada warga cimande hilir, yang selama 11 tahun Masyarakat hanya menerima asap, limbah, getaran & bau busuk dari perusahaan. Dimana itu CSR???!!!! Dimana kompensasi rehabilitasi??!!!!
Sepanjang masalah ini tidak ada jalan keluar, maka kami sebagai kuasa hukum korban, akan terus berjalan maksimal dalam melindungi hak-hak konstitusi warga.
Dan kami berharap, pihak-pihak terkait bisa memahami tugas-tugasnya yg luhur, yg mencerminkan pada indepedensi nya sebagai penyelenggara negara yang baik yang taat kepada konstitusi, bukan hanya kepada segilintir orang yang memiliki uang & kekuasaan. Semoga pemerintah Kabupaten bogor tidak demikian.
Oleh: R. Anggi Triana Ismail, S.H.
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.