Sembilan Bintang & Partners | Ini dia prosedur pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
1164
post-template-default,single,single-post,postid-1164,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Ini dia prosedur pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Istilah pengangkatan anak berkembang di Indonesia sebagai terjemahan dari Bahasa Inggris yaitu “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung. Secara etimologis hal ini dalam Bahasa Arab disebut “tabbani” yang diartikan sebagai mengambil anak angkat.

 

Sedangkan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014 ) , menyebutkan:

Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan.

 

Lebih lanjut dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2014 diatur:

  1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  2. Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darahantara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

 

Sebagai pengejawantahan dari UU 35/2014 di atas, dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dijelaskan tentang syarat-syarat pengangkatan anak dan syarat-syarat untuk dapat menjadi calon orang tua angkat, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 12

1.Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

a.belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

b.merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

c.berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

d.memerlukan perlindungan khusus.

 

2.Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a.anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;

b.anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan

c.anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

 

Pasal 13,

Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaikbagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.

 

Akibat hukum yang timbul apabila pengangkatan anak dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan tanpa melalui prosedur yang ditentukan, yaitu tanpa penetapan dari Pengadilan, maka perbuatan tersebut adalah tidak sah, sehingga tidak ada hubungan hukum yang timbul antara orang tua angkat dan juga anak angkat.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Oleh: Dera Putri Paristia, S.H.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Referensi :

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI);
  2. Artikel PBH Peradi;
  3. Hukum Online.
Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.