24 Sep Kasus Pencurian Mayat : Penyidik Polres Bogor Sidak Lapangan
Bogor, 23 September 2020.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian mayat terus di-gas, setelah pemeriksaan pelapor dan saksi dilakukan pada minggu kemarin, hari ini penyidik Polres Bogor sidak ke lokasi guna kepentingan penyidikan yaitu untuk menguatkan bukti permulaan sebagaimana hal itu mengacu pada Pasal 184 KUHAP.
Kasus yang mandeg 1 tahun lebih ini telah menuai jawaban yang, hampir masyarakat dan korban mengalami pesimis terhadap proses aduan tersebut.
Kasus yang bermula dari dugaan pengrusakan tanaman milik warga diatas tanah seluas puluhan hektar sampai kepada sengketa tanah pemakaman yang diduga dilakukan MNC Land (anak perusahaan MNC Group).
Puncak kekisruhan tanah pemakaman umum terjadi pada tanggal 23 Januari 2020, di mana pada saat itu masyarakat sedang fokus bekerja mencari sesuap nasi untuk sanak keluarga nya. Namun tiba-tiba datang barisan berseragam (Polisi, Tentara dan Satpol PP) dengan jumlah cukup banyak. Sontak warga sekitar yang berada dikawasan pemakaman, mengabarkan peristiwa tersebut ke para tokoh dan seluruh warga sekitar, dengan raut muka penuh akan ketakutan.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan alat negara (Polisi, Tentara, Satpol PP) untuk mengamankan proses eksekusi pemindahan makam yang dimohonkan oleh ahli waris berinisial P, yang mana P ini mengaku bahwa dirinya memiliki orang tua yang dimakamkan di kawasana Tanah Pemakaman Umum (TPU) Ciletuh Hilir Watesjaya Cigombong Bogor. Dengan sehelai kertas pernyataan yang dibuat P, akhirnya P memohon perlindungan kepada alat negara, red. Ada hal menarik sebelum lanjut kepada proses eksekusi, bahwasanya makam yang ditunjuk oleh P ini, ternyata ada sosok warga setempat bernama ibu iyum yang menolak dipindahkan (makam yang telah ditunjuk oleh P) karena makam yang ditunjuk P ini, adalah makam kedua anak sah nya (alias bukan orang tua kandung P).
Kembali setelah adanya peristiwa dimaksud, P bersikukuh bahwa itu kedua orang tua nya, pada akhirnya dengan ditambah kekuatan alat negara dilingkarannya, P akhirnya menggali dan membawa 2 jenazah tersebut ke dalam mobil ambulance. Warga pun tak tinggal diam, dengan mencoba mengambil jenazah tersebut supaya tidak dipindah ketempat manapun, karena warga berkeyakinan penuh berikut didukung dengan dasar dan bukti yang cukup jelas bahwa jenazah yang di unjuk oleh P ini bukanlah kedua orang tua nya. Dari situ warga terus memperjuangkan untuk mengambil jenazah tersebut supaya tidak bergeser dari posisi pemakamannya, kemudian terjadilah gesekan antara warga dengan alat negara (red), sehingga timbul korban yang dialami warga dengan mengakibatkan beberapa luka-luka ditubuhnya. Dan pada akhirnya warga kalah dengan kekuatan alat negara (red) yang telah dilengkapi senjata anti huru hara.
Setelah satu bulan peristiwa itu terjadi, tiba-tiba ada surat panggilan dari Kepolsian Resor Bogor terhadap tokoh masyarakat di antaranya adalan AY (Ketua BPD Watesjaya) dan JM (Ketua RW 06 Watesjaya), mereka dipanggil sebagai terlapor dari sodara P atas Laporan Polisinya berdasarkan Nomor : LP / B 56 / I / 2019 / JBR / RES BGR, yang melaporkan kejadian pada tanggal 23 Januari 2020 dengan dugaan pidana menghalang-halangi proses pemindahan mayat sebagaimana yang dimaksud dalam PasalΒ 178 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 1 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Menolak tunduk dan mundur atas adanya panggilan tersebut, akhirnya sosok yang merasa dirugikan atas adanya pemindahan makam yang dilakukan P yaitu Ibu Iyum, akhirnya pada bulan yang sama yakni Februari 2019, Ibu Iyum melakukan pelaporan terhadap P atas dugaan tindak pidana pencurian mayat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, Pasal 180 KUHP,Β Pasal 179 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Akan tetapi aduan yang dilakukan Ibu Iyum tidak pernah ditanggapi oleh Polres Bogor, dengan alasan yang tidak jelas.
Satu tahun lebih berjalan perjuangan aduan yang dilakukan oleh Ibu Iyum, akhirnya mendapatkan jawaban dari Polres Bogor dengan memanggil Ibu Iyum (sebagai pelapor) untuk bisa menghadap ke Markas Kantor Kepolisian Resor Bogor (MAPOLRES) guna memberikan keterangan sekomprehensif mungkin atas aduannya tersebut.
Pada tanggal 08 September 2020 Ibu Iyum yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Andry Rachmat, S.H., dari Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Andry sapaannya mengatakan bahwa “adanya respon dari Polres Bogor begitu mengapresiasi langkah profesionalitas kerja nya Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, walaupun harus menunggu 1 tahun lebih lamanya.”
Hari ini klien kami telah diperiksa oleh Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, klien kami cukup kooperatif dan tentunya sangat semangat berikut haru dalam memberikan keterangan kepada penyelidik walaupun kondisi klien kami sedang kurang sehat karena sudah sepuh juga (60 th). Suasana sedih pun terpatri didalam proses pemeriksaan ini, karena klien kami selama 1 (satu) tahun lebih tidak pernah bertemu dengan tempat peristirahatan terakhir anak-anaknya. Yang biasanya klien kami setiap 1 β 2 bulan sekali mendatangi makam almarhum anak-anaknya untuk mendoakan dan dibersihkan, namun semenjak dipindahkan klien kami bingung dan sedih karena ga bisa membayar rasa rindu tuk melihat tempat peristirahatan terakhir anak-anaknya.
Kita pastikan keadilan harus jatuh kepada yang berhak, bukan melulu kepada pemilik kekuasaan dan uang. Kami masih percaya dengan kinerja POLRI wabil khusus Polres Bogor, kami berharap kasus ini bisa tuntas dan berjalan sesuai kebenaran hukum yang ada.
Oleh: Rd. Anggi Triana Ismail