Sembilan Bintang & Partners | Ketua DPRD Bakal Sidak Mayora
629
post-template-default,single,single-post,postid-629,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Ketua DPRD Bakal Sidak Mayora

METROPOLITAN – Kasus perseteruan antara warga Cimande Hilir dengan anak perusahaan Mayora Group yaitu PT Tirta Fresindo Jaya mendapatkan atensi penuh dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Hal tersebut dikarenakan adanya surat aduan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum warga Sembilan Bintang dan Partner Law Firm.

Anggi Triana kepada Rudy Susmanto terkait dana CSR yang tidak pernah diterima oleh warga selama 10 tahun dan limbah dari produksi perusahaan yang masih dirasakan oleh warga.

“Jadi berdasarkan surat yang masuk ke saya, saya akan berkunjung dalam waktu dekat ini. Kalau masyarakat masih teriak berarti masih ada sesuatu yang salah,” kata Rudy kepada Metropolitan saat ditemui di ruangannya, kemarin (25/2).

Namun, pria bertubuh kekar ini tak mau saat berkunjung, tidak bisa mempertemukan kedua belah pihak yang tengah berseteru.

Sebab, sebagai legislatif ia hanya memiliki fungsi sebagai mediator saja.

“Karena tugas saya cuma satu, yaitu menjembatani, komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. Ini harus diselesaikan dan saya mau perusahaan pun mencari solusi atas aduan-aduan masyarakat ini,” terangnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Warga, Anggi, mengungkapkan, selain aduan yang ia layangkan kepada wakil rakyat tersebut, ternyata terdapat kasus baru yang menghantui warga.

Dimana, PT Tirta Fresindo Jaya diduga akan kembali membangun tempat produksi minuman kemasan diatas lahan yang diduga merupakan mata air bagi warga.

“Jadi awalnya mayora ini telah membeli tanah kosong di kampung tenggek Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kurang lebih 200 meter per segi. Dimana tanah yang dibeli oleh anak perusahaan Mayora Grup ini mengandung mata air,” ungkapnya.

Selain itu, lokasi bangunan yang berada persis berada disamping pemukiman warga, ditakutkan akan mengganggu aktivitas warga dan membahayakan warga karena akan banyak kendaraan-kendaraan besar yang berlalu lalang.

“Jadi memang ini semua adalah ketakutan warga yang selama ini didiamkan dan selalu ditipu oleh perusahaan,” jelas Anggi.

Sampai berita ini tayang, Metropolitan belum mendapatkan klarifikasi dari PT Tirta Fresindo Jaya.

Sebab, saat dihubungi melalui telepon, Industri Relation General Affair (IRGA), PT Tirta Fresindo Jaya, Woko Wahtoto, tidak memberikan respon.(dil/c/yok)

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.