11 Apr Krisis Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakkan Hukum Yang Ada Di Indonesia
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, pada realitanya kehidupan kita dikelilingi oleh peraturan yang berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu yang biasa disebut sebagai hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Dimana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat.
Dalam penerapan aturan-aturan hukum, tentunya tidak dapat kita pungkiri bahwa selalu ada saja masyarakat yang tidak patuh dan melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku, masyarakat yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman terhadap perbuatannya. Adanya pelanggaran hukum ini, dalam proses pemberiaan sanksi dan hukuman terhadap pelaku akan ditangani oleh para penegak hukum (Aparat penegak hukum), diantaranya polisi, hakim, jaksa, advocat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hikmahanto Juwono mengatakan di Indonesia secara tradisional institusi hukum yang melakukan penegakan hukum adalah Kepolisian, Kehakim, kejaksaan, Badan Peradilan dan Advocat. Diluar Institusi tersebut masih ada diantaranya Direktorat Bea Cukai, Direktorat Pajak, dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada saat ini yang menjadi persoalan krusial yaitu terdapat para penegak hukum yang dapat kita sebut oknum yang mana oknum penegak hukum tersebut menyalahgunakan wewenang, memanfaatkan jabatan, serta melakukan tindakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat serta terciptanya penegakan hukum yang tidak secara adil.
Study Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yaitu seorang jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat. Pinangki diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit. Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi tersebut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider, dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider. Adapun Pinangki sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali. Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana. Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum.
Dari adanya kasus tersebut, masyarakat menjadi geram atas tindakan yang dilakukan oleh seorang jaksa tersebut yang mana ia yang seharusnya mengadili dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan tetapi ia juga yang melanggar, melakukan kesewenangan jabatannya, mengadili kasus Djoko Chanda dengan sebuah permainan (tidak berlaku adil) dan menguntungkan dirinya sendiri. Perbuatan tersebut sangat amat disayangkan karena ia merupakan bagian dari penegak hukum yang ada di Indonesia.
Kasus tersebut merupakan salah satu dari banyaknya kasus oknum para penegak hukum yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepoteisme (KKN). Dari banyaknya kasus-kasus oknum penegak hukum yang beredar menjadikan krisis kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum meningkat bahkan dari banyaknya kasus oknum penegak hukum yang melakukan pelanggaran tersebut berdampak menjadikan penegakan hukum yang ada di Indonesia dipandang lemah.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemberdayaan terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya langkah-langkah yang perlu dilakukan yaitu :
- Peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang lebih profesioanal, berintegritas, berkepribadian, dan bermoral tinggi;
- Perlu dilakukan perbaikan-perbaikan sistem pelatihan dan promosi aparat penegak hukum, serta mekanisme pengawasan yang lebih memberikan peran serta yang besar kepada masyarakat terhadap perilaku aparat penegak hukum;
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup.
Dalam rangka memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, upaya yang harus dilakukan pemerintah yaitu :
- Menginventarisasi dan menindaklanjuti secara hukum berbagai kasus KKN dan HAM;
- Mengevaluasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja para penegak hukum;
- melakukan pemberdayaan terhadap aparat menindak lanjuti penegak hukum, khususnya aparat kepolisan, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat;
- Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Tak hanya itu untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hukum oleh para penegak hukum khususnya dalam tindak pidana KKN tersebut dapat diupayakan dalam hal kecil terlebih dahulu yaitu kita dapat menerapkan 9 nilai Antikorupsi di dalam diri kita masing-masing. Nilai-Nilai Antikorupsi diperkenalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disosialisasikan kepada lapisan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.
Berikut 9 nilai antikorupsi, antara lain :
- Kejujuran;
- Kedisiplinan;
- Kepedulian;
- Tanggung jawab;
- Kerja keras;
- Kesederhanaan;
- Kemandirian;
- Keberanian.
Nilai-Nilai Antikorupsi di atas sebaiknya dipahami dan diterapkan dalam keseharian oleh kita semua para generasi bangsa, yang akan melanjutkan tongkat estafet profesi-profesi penting dimasa depan kelak, Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat memupuk budaya antikorupsi dan mampu membentuk komitmen serta konsistensi generasi bangsa, khususnya untuk para penegak hukum yang ada di Indonesia.
Kesimpulan :
Dari bahasan yang sudah kita bahas, dapat kita simpulkan bahwa saat ini krisis kepercayaan masyarakat meningkat terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia yang dikarenakan banyak oknum para penegak yang menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. Dalam rangka memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, terdapat saran upaya yang harus dilakukan pemerintah yang mana tertera dalam bahasan sebelumnya, tak hanya itu untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dilakukan para penegak pun dapat dicegah dalam hal kecil terlebih dahulu yaitu dengan menerapkan 9 nilai anti korupsi didalam diri. Yang mana dari adanya penerapan dan kesadaran nilai-nilai tersebut diharapkan generasi bangsa khususnya untuk para profesi hukum ataupun para penegak hukum yang mana nantinya dapat mengurangi dan mencegah tindakan-tindakan dari kasus-kasus KKN dikemudian hari.
Oleh: Rifani Sarah Kusuma Wardani (Peserta Magang Kantor Hukum Sembilan Bintang)
Sumber :
- Jurnal Sanyoto, 2018, Penegakan Hukum Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
- Hikmahanto Juwono, 2006, Penegakan Hukum Dalam Kajian Law and Development : Problem dan fundamen bagi solusi di Indonesia, Jakarta : Varia Peradilan No.244, hlm. 13.
- Bagir manan, 2005, Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Jakarta : Varia Peradilan No. 245 hlm 7.
- Artikel Kementerian Keuangan RI, 2019, Memantapkan Pemahaman 9 Nilai Anti Korupsi Untuk Memperkokoh Jati Diri Insan Pembendaharaan, Surabaya. Diakses pada 3 April 2022
- com, 2021, Terima Suap Dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Jakarta. Diakses pada 3 April 2020.