Sembilan Bintang & Partners | Memahami Khaidah Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana
595
post-template-default,single,single-post,postid-595,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Memahami Khaidah Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana

Apa jadinya jika dalam sistem peradilan pidana yang mendasari perbuatan yang dilarang baik kejahatan (misdrjiven) maupun pelanggaran (overtredingen) tidak diatur sedemikian rupa dalam produk hukum secara letterlijk, maka jelas sudah proses peradilan akan berjalan tidak fair karena hukum ditetapkan menurut perasaan hukum yang mengadilli saja. Untuk mengindari kesewenang-wenangan peradilan tersebut dalam memorie van toelichting disusun dan diundangkanlah KUHP Indonesia yang menjadi dasar pemidanaan walaupun sebagian besar dolus mengadopsi pada hukum jaman Belanda yang hingga saat ini masih diintepretasikan sebagai kitab (wet) secara general.

Dapat juga difahami dengan mendasari filsafat hukum yang berlaku di Cina yang terbagi menjadi 2 (dua) aliran yaitu aliran Filsafat Li yang mendasari pada ritual, moral, keadilan, kepatuhan dan etika, sedangkan menyimpang dari itu adalah aliran Filsafat Fa yang sangat mementingkan apa yang tertulis dari suatu undang-undang. Kaitan dengan upaya menghindari kesewenang-wenangan dalam proses peradilan, secara tegas KUHP bertujuan untuk mendahulukan teks (letterlijk, aliran Filsafat Fa) sebelum perbuatan dianggap sebagai misdrjiven dan overtredingen dengan menggaris bawahi Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu asas legalitas.

Khaidah hukum asas legalitas secara deskriptif mengandung makna yang terbagi menjadi beberapa prinsip yang absolut yaitu klasifikasi misdrjiven dan overtredingen tidak didasarkan pada kebiasaan namun hanya terdapat pada hukum yang tertulis dengan proses legislatif atau parlemen (nullum crimen sine lege scripta), perbuatan yang dikriminalisasi harus terang secara eksplisit dan jelas hingga tidak dapat diinterpretasikan lain atas perbuatan meskipun hampir serupa (nullum crimen sine lege stricta), aturan yang dibuat tidak boleh berlaku surut (nullum crimen sine praevia lege) serta prinsip yang terakhir adalah larangan menerapkan aturan pidana secara analogi. Difahami dengan menelusuri seluruh prinsip tersebut tergabung dan mendasari penerapan KUHP kita saat ini yang dalam pengetahuan hukum dikenal sebagai “nullum delictum noela poena sine praevia lege poenale”.

Oleh:  Rudi Mulyana, S.H

Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.