Sembilan Bintang & Partners | Pelayanan
388
page-template-default,page,page-id-388,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive
LITIGASI

Hukum Perdata

1.Gugatan Perdata;

2.Melakukan upaya hukum (Verzet, Banding, Kasasi sampai  dengan Peninjauan Kembali);

3.Mengajukan Eksekusi;

4.Mengajukan Permohonan Penetapan Seperti Adopsi dan lain sebagainya;

5.Mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa di semua Badan Peradilan di Indonesia.

 

 

Hukum Pidana

1.Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum Klien dalam semua proses perkara pidana baik d itingkat penyidik sampai tingkat Putusan Pengadilan;

2.Melakukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);

3.Mengajukan Pra-Peradilan;

4.Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

 

 

Perkara Perdata Agama

1.Mengajukan Permohonan Talak atau Gugat Cerai;

2.Mengajukan Penetapan Waris;

3.Mengajukan Permohonan Hak Asuh Anak;

4.Mengajukan Permohonan Harta Gono-Gini;

5.Mengajukan Upaya Hukum (Verzet, Banding, Kasasi) dsb.

 

 

Sengketa Pajak

1.Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan  kepada Pengadilan Pajak;

2.Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam  sengketa pajak.

 

 

Perkara Niaga

1.Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga;

2.Melakukan Upaya Hukum;

3.Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan;

4.Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara dan Tetap.

 

 

Hukum Tatat Usaha Negara

1.Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;

2.Melakukan upaya hukum (proses Dismissal, Banding, dan  Kasasi);

3.Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.;

NON LITIGASI

Hukum Perusahaan

Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata  (Maatschap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.),  Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya di antaranya :

1.Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas;

2.Akuisisi;

3.Pemisahan Aktiva dan Pasiva (Spin off);

4.Kepailitan;

5.Likuidasi;

6.Pengambilalihan (Take Over);

7.Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui negosiasi dan mediasi;

8.Pendampingan Aspek Hukum Koperasi.

 

 

Hak Kekayaan Intelektual

Meliputi Pendaftaran Hak Merk, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Grafis, dll, termasuk pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan dan penanganan sengketa.

 

 

 

Hukum Ketenagakerjaan

1.Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja;

2.Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja  Bersama;

3.Pemutusan Hubungan Kerja serta Penyelesaian perselisihan yang timbul dalam Hubungan Industrial.

 

 

Hukum Publik

1.Hukum Pidana: Memberikan Legal Opinion atas segala perkara  pidana, baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan kepolisian maupun  penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan;

2.Hukum Tata Usaha Negara: Memberikan Legal Opinion atas segala  keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara yang berakibat hukum dan dianggap merugikan oleh Klien;

3.Hukum Keluarga: Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta  perkawinan (gono-gini), pembagian warisan, hibah atau wasiat.

 

 

Hukum Perbankan

Melakukan pendampingan hukum dalam Pendirian Bank Campuran, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Pembuatan dan Pemerikasaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, serta permasalahan lainnya di bidang  perbankan sampai dengan di pengadilan  (Handling Bad Debt & Others Problem Related  To Banking Litigation). Menangani serta  menyelesaikan proses eksekusi atas hak  jaminan atau hak tanggungan sampai dengan  proses lelang.

 

 

Hukum Kesehatan

1.Penanganan Perkara Malpraktik Kedokteran;

2.Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit;

3.Penanganan masalah hukum mengenai Perawat & Kode Etik Kedokteran.

 

 

Hukum Agraria

1.Sengketa Tanah;

2.Pembebasan Hak Atas Tanah;

3.Penyertifikatan Tanah, HGB, HGU, Hak Pakai, dll.

 

 

Hukum Investasi Dan Pasar Modal

Memberikan pelayanan mengenai penanaman modal baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Penanaman Modal Asing (PMA), Perusahaan Go-Public, melakukan investigasi hukum dasar guna menghindari kerugian investasi, mengurus perizinan, Legal Due Diligence, Joint Venture Agreement (perjanjian usaha patungan), memberikan Legal Opinion berdasarkan Legal  Audit bagi perusahaan yang akan melakukan  emisi efek di pasar perdana maupun aktivitas  lainnya di pasar modal.

 

 

Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan & Kantor Cabang

Meliputi pembuatann dan pemeriksaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun Kantor  Cabang.

 

 

LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION

Membantu Klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang berkaitan dengan aktivitas Klien maupun permasalahan hukum yang terjadi. Legal Opinion dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan kepada Klien yang mengalami masalah dan menyelesaikannya sendiri, entah bagi sebuah Perusahaan yang mengalami masalah dan mengambil keputusan demi perbaikan Perusahaan.

LEGAL ASSISTANCE SERVICE

Merupakan pelayanan dari Kantor Hukum “Sembilan Bintang & Partners Law Office”, Advokat, Auditor Hukum dan  Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktivitasnya, seperti Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU  dan Kontrak Bisnis, atau pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktivitas hukum lainnya. Legal Assistance Services ini sangat dibutuhkan dalam memberikan berbagai saran dan pandangan terhadap setiap aktivitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.

Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah keluarga yang mengutamakan keamanan status sosial,  sehingga dalam aktivitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga di lingkungan masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai tersangka.

AUDITOR

Auditor akan membantu klien dalam melakukan audit berupa pemeriksaan serta analisis data secara hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku kepada pihak-pihak tertentu baik perorangan maupun lembaga.

MEDIATOR

Mediator melakukan mediasi dalam hal penangan perkara antara Klien dengan pihak lawan. Mediator mengedepankan negosiasi guna mencapai suatu penyelesaian masalah di luar pengadilan.