Sembilan Bintang & Partners | Pembahasan PHK karena kesalahan berat Pasal 158 UU Ketenagakerjaan
532
post-template-default,single,single-post,postid-532,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Pembahasan PHK karena kesalahan berat Pasal 158 UU Ketenagakerjaan

Masih ada beberapa perusahaan yang memutus hubungan kerjanya dengan buruh yang diduga melakukan kesalahan berat sebagaimana termaktub di dalam Pasal 158 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa melalui proses Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, secara tegas menyatakan Pasal 158 UU NO. 13 Tahun 2003 (yang mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,

Kemudian, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA menerbitkan Surat Edaran NOMOR: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, yang pada intinya menyatakan β€œPengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, sebagaimana diatur secara jelas dalam Pasal 160 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan menimbang dan mengingat kedua aturan di atas, Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan karena Kesalahan Berat, dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

SEMOGA BERMANFAAT… FIAT JUSTICIA!!!

Oleh: Advocate M. Yunus Yunio, SH., CPL.

Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.