18 Nov PEMBERLAKUKAN HUKUMAN MATI TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Pemberlakuan hukuman mati terhadap pengedar narkotika, terutama yang dilakukan oleh warga negara asing, menjadi isu kompleks di Indonesia. Meskipun hukuman ini dianggap perlu untuk menanggulangi kejahatan narkotika yang merugikan masyarakat, banyak kritik muncul terkait efektivitas dan pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia, sebagai negara hukum, menerapkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mencakup sanksi berat bagi pelanggar. Namun, penerapan hukuman ini sering memicu ketegangan diplomatik dan perdebatan etis mengenai keadilan dan perlakuan terhadap pelaku asing dalam sistem peradilan Indonesia.
Efektivitas Hukuman Mati Dalam Menekan Angka Penyelundupan Dan Peredaran Narkotika Yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing (WNA)
Prinsip Teritorialitas
Hukuman mati bagi pengedar narkoba internasional di Indonesia diterapkan berdasarkan prinsip teritorialitas, yang menyatakan bahwa hukum Indonesia berlaku untuk semua pelaku tindak pidana di wilayahnya, termasuk warga negara asing (WNA).
Argumen Pro dan Kontra
Pendukung hukuman mati berargumen bahwa sanksi ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi kejahatan. Sebaliknya, penentang berpendapat bahwa hukuman mati tidak efektif, sering kali menargetkan pengedar kecil, dan tidak menyelesaikan masalah narkotika secara keseluruhan.
Dampak Sosial Dan Politik Dari Penerapan Hukuman Mati Terhadap Warga Negara Asing (WNA) Yang Terbukti Mengedarkan Narkotika
Penerapan hukuman mati terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti mengedarkan narkotika merupakan isu kontroversial yang memiliki dampak signifikan, baik secara sosial maupun politik.
Dampak Sosial
- Efek Jera: Hukuman mati dipandang sebagai upaya untuk memberikan efek jera yang kuat terhadap kejahatan narkotika.
- Perlindungan Masyarakat: Penerapan hukuman mati bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman serius kejahatan narkotika.
- Pencegahan Penyebaran: Hukuman mati dianggap sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran narkotika yang mengancam generasi muda.
- Keamanan dan Ketertiban: Kebijakan ini dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dampak Politik
- Hubungan Diplomatik: Penerapan hukuman mati terhadap WNA dapat mempengaruhi hubungan diplomatik dengan negara asal terpidana.
- Konsistensi Hukum: Kebijakan ini menunjukkan ketegasan dan konsistensi Indonesia dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional.
- Tekanan Internasional: Indonesia menghadapi kritik dan tekanan dari negara-negara yang menentang hukuman mati.
- Posisi di Forum Internasional: Penerapan hukuman mati mempengaruhi posisi Indonesia dalam diskusi hak asasi manusia di tingkat global.
Pertimbangan Hukum
- Konstitusionalitas: Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Kewajiban Internasional: Indonesia terikat dengan konvensi internasional terkait narkotika yang memperbolehkan hukuman mati untuk kejahatan serius.
- Hak Asasi Manusia: Terdapat perdebatan mengenai keseimbangan antara hak hidup dan kepentingan perlindungan masyarakat.
Kesimpulan
Hukuman mati terhadap pelaku narkotika, khususnya warga negara asing (WNA), memiliki pro dan kontra, namun dianggap efektif dalam menekan peredaran narkotika, terutama karena tidak melanggar hak asasi manusia sesuai dengan konvensi internasional. Penerapan hukuman mati bagi pengedar narkotika internasional di Indonesia berdasarkan prinsip teritorialitas tidak bertentangan dengan HAM, mengingat pengecualian yang ada dan kewajiban Indonesia untuk memerangi peredaran narkotika sesuai konvensi internasional. Dampak sosialnya dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan narkotika dan meningkatkan rasa aman, sementara dampak politiknya menunjukkan konsistensi hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan transnasional, memperkuat hubungan diplomatik, dan menegakkan komitmen terhadap penegakan hukum global.
Oleh: Syahda Mauldiyani
Peserta Magang dari Universitas Veteran Jakarta
Referensi
Amma, T., Siregar, S., Adi, A., & Sirait, S. (n.d.). “Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba”.
Dewi, W. S., Utomo, T. C., & Hanura, M. (2016). “Analisis Hubungan Diplomatik Indonesia-Brasil Terhadap Kebijakan Hukuman Mati Kepada Drug Trafficker Di Indonesia” (2009-2015). Journal of International Relations Universitas Diponegoro, 2(3).
Istighfar, W. A., & Nyoman Serikat, P. (2017). “Efektivitas Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Praktek Pemidanaan di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hak Asasi Manusia”. Diponegoro Law Journal, 6(2).
Kolopita, S. (2013). “Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika”. Lex Crimen, 2(4).
Megawaty, Runtunuwu Gabriela. (2013). “Penjatuhan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika”. Jurnal Lex Crimen Vol. 2, No. 6.