22 Mar Pentingnya Pelisensian Merek dalam Dunia Usaha
Dalam kehidupan ekonomi dan proses perkembangannya, perilaku ekonomi diatur dan dikendalikan oleh pranata-pranata hukum agar tidak menyimpang dari politik pembangunan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pranata-pranata hukum bisnis di negara yang perkembangan ekonominya maju telah disiapkan jauh ke depan untuk mengantisipasi terjadinya berbagai penyimpangan atau kecuarangan yang terjadi.
Merek memiliki nilai maupun kultur yang dibangunalam suatu sub sistem nilai yang berlaku dan dianut bersama sebagai suatu karasteristik yang berbeda dengan sub sistem nilai maupun sistem nilai yang lebih luas dalam masyarakat. Pengaturan merek dalam ruang lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), diuraikan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Perlindungan hukum lisensi merek hanya diberikan kepada merek yang telah terdaftar. Perlindungan hukum tersebut dapat berupa perlindungan yang bersifat preventif maupun represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif dilakukan melalui pendaftaran Lisensi merek. Sedangkan perlindungan hukum yang bersifat represif dilakukan jika terjadi pelanggaran Lisensi merek melalui gugatan perdata dan atau tuntutan pidana.
Pihak yang mendaftar atau pemilik merek yang mendaftarkan lisensi merek pada instansi yang berwenang diberikan tanda bukti pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Lisensi Merek. Meskipun surat ini bukan tanda bukti hak atas merek (sertifikat) tetapi dapat dipergunakan sebagai bukti tentang adanya pemakaian pertama Lisensi merek.
Setelah kita berbicara tentang perlindungan hukum dan surat pendaftaran lisensi merek, dibawah akan dibahas penjelasan tentang cara-cara melisensikan merek. Cara-cara ini merupakan pengimplementasian dan teknis lebih lanjut tentang pemberian izin untuk menggunakan merek dari pemberi lisensi (Licensee) kepada penerima lisensi (Licensor).
Apa Saja Cara-Cara Untuk Melisensikan Merek?
- Franchising/waralaba
Franchising/waralaba merupakan lisensi khusus di mana penerima waralaba diberikan izin oleh pemberi waralaba dengan imbalan berupa biaya untuk menggunakan model bisnis tertentu dan diberikan lisensi serangkaian hak Kekayaan Intelektual, diantaranya, merek dan dukungan pelatihan, dukungan teknis dan pendampingan.
Ketika sebuah model bisnis telah sukses dan dapat diduplikasi di lokasi-lokasi yang lain, memberikan izin kepada pihak ketiga yang tertarik untuk mendirikan bisnis yang independen berdasarkan model bisnis yang telah teruji dan terbukti, beserta dengan merek, know-how, dan kekayaan intelektual lainnya (seperti desain industri, paten, dan hak cipta), telah terbukti sebagai tren yang sangat berhasil dan berkembang dengan pesat.
Kunci dari waralaba adalah pemberian izin dari penggunaan kekayaan intelektual, khususnya merek.
- Merchandising
Pelisensian merek, desain industri, karya seni termasuk karakter fiksi dan karakter nyata secara umum merujuk pada merchandising.
Memperbolehkan produsen barang-barang konsumen biasa seperti piring, gelas, handuk, topi, pakaian, dan lain sebagainya, untuk menggunakan merek pada barang produksi mereka dan memberikan daya tarik lebih ke objek biasa sekaligus sebagai sarana untuk membedakan diri mereka di pasar.
Contoh: merek-merek dari perusahaan popular, tim olahraga, universitas, dan semacamnya memiliki pengakuan serta daya tarik konsumen yang tinggi, sehingga produk dapat dijual dengan harga premium.
- Brand Extension
Melalui perjanjian lisensi merek, sebuah perusahaan dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan lain yang dapat menyediakan barang dengan merek tertentu untuk sebuah produk baru.
Contohnya “Apple” memiliki berbagai produk elektronik seperti “iPhone” untuk ponsel pintar, “iMac” untuk komputer dan produk-produk lain dengan merek tersendiri, yang diproduksi melalui perusahaan-perusahaan yang berbeda.
- Co-branding
Dua atau lebih merek yang memiliki reputasi, tidak peduli dengan tingkat reputasinya dapat bergabung bersama dalam sebuah produk yang membuat daya tarik lebih kepada konsumen yang sama atau untuk memasuki pasar yang baru.
Contoh: “Oreo” berkolaborasi dengan “Supreme” untuk membuat varian produk baru yaitu oreo supreme. Produk ini terkenal dengan harganya yang tinggi karena jumlah produksi yang terbatas dan ditempelkan merek “Supreme” untuk memberikan kesan “mahal” pada produk.
- Branding komponen
Sebuah produk mungkin untuk memberikan hak untuk menggunakan merek sebagai komponen atau kandungannya. Menggunakan merek tertentu sebagai kandungan di dalam kemasan, periklanan atau dalam produk itu sendiri mempengaruhi cara pandang konsumen dalam melihat produk tersebut.
Contohnya bisa kita lihat pada merek intel yang selalu muncul dalam bentuk stiker pada laptop baru.
- Standar
Produk yang memenuhi standar teknis atau standar lain yang memberikan nilai tambah kepada produk tertentu, dan karena hal tersebut maka merek untuk standar tersebut dapat dilisensikan kepada entitas yang tersertifikasi untuk memberikan daya tarik konsumen.
Terdapat standar-standar yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengatur standar-standar tertentu seperti Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikasi Halal, Sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan lain-lain, yang mengatur mengenai standar kualitas tertentu.
Informasi mengenai mengenai standar yang diberikan kepada konsumen dengan logo atau tanda tertentu akan memberikan daya tarik yang lebih kepada konsumen.
Mengapa Perlu Membuat Perjanjian Lisensi?
Dengan adanya perjanjian lisensi, pelaku usaha baru dapat menggunakan merek yang sudah terdaftar secara aman dan legal. Perjanjian Lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36/2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual) (selanjutnya disebut sebagai PP 36/2018). Perjanjian Lisensi secara umum paling sedikit memuat (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018):
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
- Nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
- Objek perjanjian Lisensi;
- Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sublisensi;
- Jangka waktu perjanjian Lisensi;
- Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi;
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018 menjelaskan bahwa pencatatan lisensi tidak hanya terbatas pada merek saja, ada kekayaan intelektual lain yang dapat dilisensi seperti:
- Hak cipta dan hak terkait;
- Paten;
- Merek;
- Desain Industri;
- Desain tata letak sirkuit terpadu;
- Rahasia dagang;
- Varietas tanaman.
Perjanjian lisensi yang tidak terdaftar dan tidak diumumkan tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 25 ayat (4) PP 36/2018). Walaupun perjanjian lisensi tidak dicatat dan diumumkan, berdasarkan pasal 1313 KUHPer, Perjanjian tersebut tetap mengikat secara hukum kepada masing-masing pihak yang membuatnya atau yang mengikatkan dirinya pada sebuah perjanjian.
Konsekuensi hukum perjanjian lisensi bagi pihak ketiga apabila perjanjian lisensi telah terdaftar adalah pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Niaga (Pasal 83 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016). Namun, jika perjanjian lisensi tidak didaftarkan, perjanjian lisensi hanya mengikat kepada pihak yang menyusun perjanjian lisensi. Yaitu pemberi lisensi dan penerima lisensi (Pasa 41 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2016).
Perjanjian lisensi dapat dibatalkan atau tidak berlaku bagi pihak ketiga apabila ada iktikad tidak baik atau ketidakmampuan pihak tertentu dalam memenuhi kewajibannya. (Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016)
Selain pelaku usaha harus mencatatkan perjanjian lisensi, penting juga bagi pelaku usaha untuk memastikan agar merek yang akan dilisensikan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran merek memberikan pendaftar merek hak ekskulif (Pasal 1 ayat (5) UU No.20 Tahun 2016). Pemilik merek dapat menggunakan merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya jika ia memiliki hak eksklusif ini. Pemilik merek juga mempunyai hak untuk menggunakan mereknya untuk kepentingan komersial dan melarang orang lain untuk menggunakan mereknya pada kelas tipe dan produk atau jasa yang sama.
Oleh : Dhany Izmifiqri (Peserta Magang SBLO)
Sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual;
- Paramarta, I. G. B. A. A., Wyasa Putra, I. B., Utari, S., & Ketut, N. 2017. Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Pihak Ketiga (Doctoral dissertation, Udayana University).