Sembilan Bintang & Partners | Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Tindak Pidana Fraud
700
post-template-default,single,single-post,postid-700,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Tindak Pidana Fraud

Perkembangan jasa keuangan yang semakin marak akhir-akhir ini tidak terlepas dari berbagai macam transaksi-trasaksi yang dimunculkan oleh lembaga keuangan terutama jasa keuangan bank, seperti menyimpan dana, meminjam dana, dan berbagai transaksi perbankan lainnya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalirkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank is the fund of finance memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, keuntungan tersebut berasal dari hasil selisih bunga antara dana yang masuk dari masyarakat dengan dana yang dikeluarkan, prinsip kepercayaan akan atau studio agar masyarakat yang melakukan transaksi di Bank.
Regulasi bank dalam rangka menjalankan tugasnya diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah diubah dengan Undang-Undang 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya disebut UUBI) yang disebut bahwa, Bank Indonesia ketentuan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. Selanjutnya, Pasal 26 Undang-Undang Bank Indonesia menyatakan bahwa Bank Indonesia telah menerapkan:
1. melakukan dan mencabut izin usaha bank;
2. izin pembukaan pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank;
3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank; dan
4. izin Memberikan kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.

Dunia perbankan sangat tergantung pada nasabah yang akan menyimpan dananya di bank dan yang meminjam dana dari bank, karena nasabah merupakan salah satu faktor penting dalam bisnis perbankan. Untuk mendapatkan nasabah tersebut, diperlukan kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bank terhadap nasabahnya. Dalam menjalankan aktivitasnya, bank harus dapat memberikan layanan nasabah yang prima, artinya bank harus memberikan pelayanan semaksimal mungkin agar nasabah merasa nyaman dan aman untuk menyimpan dananya di bank yang bersangkutan. Semakin baik layanan nasabah prima dari suatu bank, maka semakin banyak nasabah yang akan menyimpan dananya di bank yang bersangkutan.

Salah satu kejahatan dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah penipuan. Salah satu contoh penipuan yang menyita pandangan khalayak ramai di Indonesia, adalah penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Inong Melinda Dee (Melinda). Melinda adalah seorang manajer hubungan senior dan telah bekerja di Citibank selama lebih dari 20 tahun. Sebagai relasi manajer, khusus perlindungan para nasabah besar yang memiliki
deposito atau tabungan di atas Rp. 500 juta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Melinda berhasil melakukan pembobolan yang begitu mudah, sehingga muncul anggapan tentang lemahnya sistem perbankan di Indonesia.

Bank mempunyai fungsi utama, yaitu menarik dan mengalirkan dana, dari dan kepada masyarakat. Berdasarkan fungsi tersebut, diketahui bahwa bank mengemban tugas sebagai berikut:
1. Agent of development, yang berkaitan dengan informasi dan penyaluran kredit, dari dan kepada pihak ketiga;Β 
2. Agen kepercayaan, yaitu berkaitan dengan pelayanan atau jasa-jasa yang diberikan, baik kepada perseorangan, perusahaan, atau kelompok usaha;
3. Agent of Services, yaitu berkaitan dengan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
Saat ini, transaksi yang dilakukan suatu bank semakin hari semakin lengkap. Hal ini tampak dengan adanya aneka macam produk perbankan, sehingga menjadi β€œsatu akses”, yang berarti hampir semua kebutuhan
nasabah dapat disediakan oleh satu bank. Hal ini dilakukan bank agar nasabahnya tidak perlu melakukan transaksi di bank lain, karena semua transaksi sudah dapat dilayani oleh satu bank. Berbagai bank mulai bersaing untuk menarik minat nasabah agar mau menyimpan dananya di bank yang bersangkutan, antara lain dengan cara menawarkan bunga yang tinggi dan di atas bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut
LPS).
Hakikatnya, pengaturan dan pengawasan bank untuk meningkatkan keyakinan dari setiap orang yang mempunyai kepentingan dengan bank.

Perlindungan nasabah merupakan perbankan nasional yang berpengaruh secara langsung terhadap sebagian besar masyarakat. Persyaratan perlindungan terhadap nasabah, maka Bank Indonesia menetapkan perlindungan perlindungan perbankan sebagai salah satu dari enam pilar Arsitektur Perbankan Indonesia (selanjutnya disebut API), yaitu Pilar: Perlindungan Nasabah.

API telah menetapkan kegiatan atau program dalam rangka peningkatan perlindungan nasabah sebagai konsumen jasa perbankan, yang termasuk:
1. Penyusunan dan penetapan standar penyusunan pengaduan nasabah;
2. Pembentukan lembaga mediasi perbankan independen;
3. Penyusunan dan penetapan standar transparansi informasi produk perbankan; dan
4. Peningkatan edukasi bagi nasabah.

Untuk meningkatkan program peningkatan perlindungan nasabah bank sesuai dengan API, Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai perangkat hukum, sehingga pada akhirnya dapat menjamin lembaga perbankan nasional sekaligus melindungi hak-hak nasabah sebagai konsumen jasa perbankan. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan implementasi program peningkatan perlindungan nasabah bank, antara lain:
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6 / PBI / 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah;
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7 / PBI / 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10 / PBI / 2008; dan
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5 / PBI / 2006 tentang Media Perbankan telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1 / PBI / 2008.

Dalam rangka sistem pengendalian intern, khususnya untuk mengendalikan penipuan, bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti-penipuan yang efektif, yang paling kurang sesuai acuan minimum dalam terbaru. Strategi anti-penipuan merupakan bagian dari kebijakan yang menerapkannya diwujudkan dalam sistem pengendalian penipuan (fraud control system). Dalam menyusun dan menerapkan strategi anti-penipuan yang efektif, wajib memperhatikan paling kurang hal-hal sebagai berikut:
1. Kondisi lingkungan internal dan eksternal;
2. Kompleksitas kegiatan usaha;
3. Potensi, jenis, dan risiko fraud; dan
4. Kecukupan sumber daya yang dibutuhkan.

Oleh sebab itu, agar dunia perbankan dapat berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala aktivitas perbankan. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam hal pembinaan dilakukan melalui edukasi-edukasi yang diberikan oleh bank baik itu diberikan kepada nasabah dan pegawai bank.
Dalam bidang pengawasan berkenaan dengan penerapan prinsip kepercayaan (prinsip fiduciary), prinsip kehati-hatian (prinsip kehati-hatian), prinsip kerahasiaan (prinsip kerahasiaan), penetapan keempat prinsip tersebut sebagai tolak ukur dengan kesehatan bank yang mencakup aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Tindakan lain di dunia perbankan dalam upaya memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah yang berdsarkan kepada kepercayaan adalah dengan memberikan sanksi tegas berupa denda dan pidana penjara bagi pegawai bank
atau bankir yang melakukan penipuan kepada para pegawainya untuk tidak melakukan penipuan.

 

Oleh: Lili Ratu P. Negara, SH

Admin / Uploader: Rudi Mulyana, SH

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.