10 Jul PERUSAHAAN INGKARI KESEPAKATAN, DLH ANTIPATI
Polemik dugaan pencemeran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tirta Fresindo Jaya Desa Cimande Hilir dan PT Tirta Fresindo Jaya Desa Ciherang dengan warga sekitar mengalami kebuntuan kembali. Adanya hasil pertemuan yang telah disepakati dalam prakteknya keluar dari kesepakatan yang dibuat dan di sepakati oleh seluruh pihak sebagaimana berita acara yang terlegitimasi tertanggal 04 Juli 2019 dikantor DLH Kab Bogor.
Dalam notulen pertemuan atau berita acara menyatakan bahwa pengambilan contoh tingkat getaran, kebisingan, kualitas udara dan kualitas air dilakukan di rumah warga sekitar, namun faktanya setelah warga sekitar dan tim dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner menunggu sejak pagi tidak ada aktivitas pengujian yang telah disepakati, yang ada hanya adanya kehadiran DLH kab bogor saja. Adapun PT Tirta Fresindo Jaya Desa Cimande Hilir dan PT Tirta Fresindo Jaya Desa Ciherang serta PT Sys (penguji lab) malah mengundang warga sekitar dan tim dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner untuk datang ke dalam area perusahaan guna menyaksikan proses produksi. Sementara hal itu tidak pernah tertuang didalam berita acara yg dibuat pada tgl 04 Juli 2019.
Sederhana saja bagi warga sekitar yaitu melaksanakan apa yang telah disepakati, tidak perlu melakukan upaya-upaya yang keluar dari apa yang disepakati, terkait dengan optimal atau tidaknya mesin produksi dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh warga, pihak perusahaan tidak usah berbicara teknis tentang mesin dan lain-lain, karena warga sekitar yang setiap hari hidup dengan asap dan air yang keruh hasil produksi perusahaan sudah mengetahui betul intensitasnya, bukannya malah by design. Ini sangat tidak fair dan cenderung dimanipulasi. Sehingga bukanlah suatu alasan ketika pihak perusahaan memberi alasan bahwa warga dan kuasa hukumnya tidak hadir, karena yang disepakati tempatnya adalah rumah warga sekitar dan ini merupakan bentuk kekhawatiran perusahaan akan proses pengujian tingkat getaran, kebisingan, kualitas udara dan kualitas air. Jika seperti ini seharusnya instansi terkait baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat memberikan rekomendasi pemberhentian produksi terlebih dahulu sebelum dilakukannya pengujian ini. Karena selalu ada upaya pengunduran pengujian oleh pihak perusahaan sedangkan warga sekitar tetap hidup dengan dampak negatif perusahaan itu.
Oleh: D. Aditya, S.H., C.L.A. (tim kuasa hukum waega cimande hilir dari kantor hukum sembilan bintang & partners)
Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.