Sembilan Bintang & Partners | PWI Kota Bogor Melakukan Kerja Sama Hukum Dengan Kantor Hukum Sembilan Bintang
474
post-template-default,single,single-post,postid-474,single-format-standard,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-17.0,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-5.5.5,vc_responsive

PWI Kota Bogor Melakukan Kerja Sama Hukum Dengan Kantor Hukum Sembilan Bintang

Pers merupakan akar tunjang bagi alam demokrasi, hal itu telah dibuktikan melalui prosesi hidup yang dialami bangsa ini, dimulai dari orde lama, orde baru sampai orde reformasi. Sejarah yang mendobrak dinamika bangsa telah tertuang manis menjadi catatan emas bagi pers dewasa ini. Akan tetapi, tugas-tugas mulia pers atau jurnalis tak terhenti sampai disitu. Tantangan-tantangan besar telah siap menanti rekan-rekan pers ke depan, tak hanya persoalan dinamika luar, melainkan juga tentangΒ  internal pers itu sendiri.

 

Dengan diundangkannya UU No. 40 Tahun 1999 ttg pers, sedikit rekan-rekan pers mendapati angin segar yang cukup membuat pers indonesia mampu berfikir merdeka.Β  Tantangan yang jauh lebih menggurita telah menanti didepan pelupuk mata kawan-kawan pers. Persoalan – persoalan nyata yang menyangkut hajat hidup orang banyak akan menjadi pionir bagi penegakan idealisme pers itu sendiri.

 

Negara Indonesia yang merupakan negara penganut sistem demokrasi, akan ramai dengan suguhan-suguhan tak akan terduga sebelumnya oleh pers. Developmentalisme yang sekarang digandrungi negara ini telah melahirkan konflik-konflik yang sifatnya horizontal. Alasan itulah rekan-rekan pers harus turun tangan tuk mengekspos segala kejadian & peristiwa tersebut, karena tak hanya Tuhan maupun malaikat yang perlu mencatat serta menyaksikan persitiwa tersebut, publik pun secara materialistik harus dapat mengakses kejadian tersebut tanpa sebuah jeda.

 

Dan lalu kemudian, bagi rekan-rekan pers pun akan mengalami serupa apabila rekan-rekan pers tidak memahami tentang mekanisme hukum yang berlaku. Rekan-rekan pers harus peka terhadap sebuah sistem hukum yang berjalan dalam roda-roda kebangsaan maupun kenegaraan, karena sejatinya setiap perbuatan selalu mengandung konsekuensi nya. UU No 40 tahun 1999 ttg pers, merupakan rujukan bagi rekan pers yang saat ini selalu dibenturkan dengan situasi-situasi pelik termasuk yang biasa dikenal kriminalisasi. Hal ini lah yang harus memacu rekan-rekan pers tuk bisa memproteksi diri dari tekanan-tekanan psikis maupun politis, guna menjadi senjata dikala menjalankan pekerjaan mulia ini.

 

Pramoedyta Ananta Toer mengatakan, “Menulis adalah pekerjaan menuju keabadian”. Kalimat itu merupakan erotika yang bermakna bagi umat pers, yang harus selalu siap dengan berbagai macam dinamika & romantika kebangsaan secara kontinyuitas. Semoga dengan ada nya kesepakatan atau Memorandum Of Understanding ini, mampu menggedor publik tanpa sebuah retorika, karena bagaimanapun pers dan advokat merupakan subjek hukum yang memiliki payung hukum nya masing2. Sehingga segala bentuk perbuatan nya telah terlindungi secara yuridis. Tidak ada alasan buat kita, harus mundur dikala menyampaikan kebenaran sejati walau nyawa harus menjadi taruhannya.

 

Narasumber: R. Anggi Triana Ismail, S.H. (Managing Partner)

Admin/Uploader: Rudi Mulyana, S.H.

Sembilan Bintang
info@sembilanbintang.co.id

Kantor Hukum Profesional, bergerak dalam lingkup nasional.