21 Aug Sembilan Bintang : Jeratan Setan Untuk Jerinx “SID” Melalui Pasal Karet Adalah Hal Fasik Yang Dilumrahkan
Bogor, 16 Agustus 2020.
Sebelum di hari yang sakral tiba (kemerdekaan NKRI yang ke – 75) saya hendak menyampaikan suara hati berikut petisi untuk mengajak teman-teman yang masih waras untuk sejenak memandangi situasi dan kondisi negeri yang kian hari semakin tak terurus dan liar, khususnya didalam ruang dinamika penegakan hukum.
Negara Indonesia merupakan Negara Hukum, hal itu kita bisa lihat di dalam Preamble UUD 1945 dan berikut telah tertuang di Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Tentunya ketentuan konstitusi tersebut merupakan sendi-sendi ketatanegaraan yang paling utama, yang melandasi sistem hukum, sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan budaya suatu negara. Konstutisi mempunyai peran untuk mempertahankan esensi keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai perkembangan yang bergerak
dinamis. Oleh karena itu, konstitusi yang ideal merupakan hasil dari penyesuaian dan penyempurnaan untuk mengikuti segala perkembangan, khususnya yang berkaitan dengan keinginan hati nurani rakyat.
Menurut Prof. Sri Soemantri, menerangkan bahwa negara hukum haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a). Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban harus berdasarkan atas
hukum atau perundang-undangan;
b). Adanya jaminan terhadap HAM;
c). Adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) dalam negara.
Hal itu bermaksud untuk menjalankan roda-roda berkebangsaan dan berkenegaraan bisa berotasi seimbang dan tentunya menjadikan hukum sebagai ruang masa depan yang mencerahkan (ius constituendum).
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sebuah konstitusi, ditetapkan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
Jerink Dan Jeratan Setan Pasal Karet
Jerinx merupakan sosok tokoh didunia seni khususnya dalam ruang musikal, ia (jerinx) sering kali tampil di panggung-panggung besar baik nasional maupun internasional, ia (jerinx) tergabung di dalam band bernama Superman Is Dead (SID). Lagu-lagu nya yang kerap kali mendistorsi pendengar melalui lirik-liriknya yang tajam dan membangun merupakan ciri khas di dalam SID itu sendiri (Punk Rock).
Dengan adanya Penetapan Tersangka dan Penahanan Jerinx pada hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2020 berdasarkan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020 di Kepolisian Daerah Bali.
Sebelum menatapnya dari kacamata kuda perihal penetapan tersangka dan penahanan nya jerinx SID, saya sedikit geleng-geleng kepala melihat situasi dan kondisi penegakan hukum (law enforcement) dewasa ini. Selain mengganggu pandangan kelopak mata, akal pun menjadi imbas dari luapan emosi dari dalam dada ketika melihat dan mendengar penegakan hukum yang setiap hari kian memburuk berikut lucu (antagonistik & lawak).
Baiklah, hati ini sulit berbohong untuk menyatakan bahwa penegakan hukum (law enforcement) adalah semakin buruk!
Kembali kepada kacamata kuda, bahwa jerinx SID dikenai dugaan pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, yang apabila di akumulasikan pidana penjara nya diatas 5 Tahun. Hal ini bermula disaat jerinx melakukan postingan yang mengkritik kinerja dokter dan organisasinya bernama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebutkan bahwa “IDI KACUNG WHO”.
Menurut lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Pasal-pasal yang dimaksud diatas (yang menjerat jerinx, red) kerapkali digunakan oleh golongan kelas atas (pejabat pmerintahan, pengusaha, lembaga negara dan elit swasta lainnya). Menurut Safenet di dalam bulan terakhir ini sudah mencapai 177 Laporan dan Aduan diseluruh yursdiksi hukum POLRI (Polres sampai Mabes Polri).
Di dalam hukum Pidana Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Menurut Prof. Zainal Abidin “Perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea”. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau unsur mental (mental element).
Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana (Prof. Sudarto,S.H.). Hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut.
Kembali kepada perbuatan jerinx, harusnya penyidik Polda Bali tidak melulu memakai kacamata kuda, ada hal-hal yang harus diperhatikan secara komprehensif. Tidak semua undang-undang dipandangi secara kontekstual secara terus menerus. Menuru Prof. Satjipto Rahardjo, “Penegak Hukum yang melihat peraturan secara kontekstual akan berakhir pada ketidakmanfaatan hukum itu sendiri”.
Jerinx sendiri didalam cuitanya merupakan murni kritikan sebagai warga bangsa yang disaat melihat kondisi pandemi covid-19 yang tak kunjung berakhir, ditambah adanya kebijakan dari pemerintah untuk melakukan rapid test dan swab disaat setiap seluruh masyarakat melakukan kegiatan diluar rumah. Dari dasar itulah jerinx, membuat kritikan di dalam media sosialnya.
Saya memandang proses penegakan hukum pidana (Criminal Justice System Inegrated) jangan pula sampai tercoreng akibat kebablasan dalan berdiaspora penegakan hukum yang selalu menuai kontroversi maupun polemik. Dengan jargon Preofesional Modern Terpercaya “ProMoTer”, Polri harus senantiasa berlaku objektif dan teliti dari setiap Aduan atau Laporan yang diterima nya. Demikian, Fiat Justitia Roat Coelum!!!
Oleh: Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Admin/Upload: Rudi Mulyana, S.H